Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan Tim sedang meninjau lokasi penyerangan di perusahaan
PT. PSU
Berdasarkan keterangan yang di
berikan oleh korban maupun warga
yang menjadi saksi, didapati adanya
korban yang mengalami tindakan
perlakuan yang kejam, merendahkan
martabat dan tidak manusiawi, antara
lain dengan cara dipukul, ditendang,
dipopor senjata, disuruh jalan
jongkok, disundut puntung rokok,
diiikat dengan klem plastik yang
kencang serta dikata-katai sebagai
anjing dan teroris.
Tindakan tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi
Konvensi Anti Penyiksaan dan
perlakuan atau hukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat manusia serta
Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
d. Perampasan Hak Milik
Berdasarkan keterangan warga, dalam
operasi penangkapan terhadap warga,
anggota kepolisian telah melakukan
perampasan terhadap harta benda hak
milik warga, antara lain sepeda motor
sebanyak 5 buah, helm sebanyak
1 buah dan minuman dalam botol
milik warga yang diminum anggota
polisi dengan tidak membayar.
Tindakan tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999 tentang HAM dan
Perkap nomor 8 Tahun 2009.
Berdasarkan kesimpulan yang diambil,
dalam rangka penegakan hukum dan
hak asasi manusia serta menghindari agar
peristiwa serupa tidak terulang kembali di
kemudian hari, dengan ini Komnas HAM
merekomendasikan sebagai berikut :
1. Mendesak kepada Bupati Mandailing
Natal untuk segera mencari penyelesaian
yang adil terhadap masalah tapal batas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
87