Berdasarkan data, fakta dan informasi yang dihasilkan selama dalam pelaksanaan pemantauan di lapangan, Tim menyimpulkan sebagai berikut : 1. Konflik tapal batas antara Kecamatan Natal dan Kecamatan Linggau Bayu yang terjadi tanpa ada proses penyelesaian yang cepat telah menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik yang terjadi di masyarakat. 2. Tindakan warga yang melakukan kekerasan dengan cara melawan hukum antara lain dengan melakukan penyanderaan, pembakaran dan perusakan terhadap fasilitas PT. PSU maupun Kantor dan Rumah Dinas Polsek Natal tidak dapat dibenarkan. 3. Komnas HAM mendukung upaya Polri melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tindak kekerasan. 4. Dalam upaya melakukan tindakan penegak­an hukum terhadap para pelaku, Polisi diduga telah melakukan tindak pelanggaran HAM, antara lain : a. Perampasan Kemerdekaan Secara Sewenang-wenang. Berdasarkan keterangan yang diberi­ kan oleh para saksi dan atau korban kepada Komnas HAM, anggota kepolisian ketika melakukan penangkapan terhadap warga tidak didahului dengan menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan mereka datang secara kasar dengan cara mendobrak paksa pintu dan mengobrakabrik harta benda milik warga. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana disebut­ kan di dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, yang berbunyi : (1) Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk: a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. menunjukkan surat perintah pe­ 86 laporan tahunan 2010 c. d. e. f. g. nangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; memberitahukan alasan pe­ nangkapan; menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/ atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. b. Penyiksaan Berdasarkan keterangan yang diberi­ kan oleh para korban, dalam proses pemeriksaan di Polres Madina, didapati adanya korban yang mengalami penyiksaan antara lain dengan cara ditampar, ditendang dan dipukul. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 34 UU 39/1999 tentang HAM, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak SIPOL dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang menjamin bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights). c. Perlakuan Yang Kejam dan Tidak Manusiawi

Select target paragraph3