Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
tidak terlalu mudah mempidanakan
seseorang tanpa melalui proses-proses
musyawarah dengan memperhatikan
kondisi sosial masyarakat dan menghormati
hukum adat setempat.
b. Komnas HAM juga meminta jajaran
Kepolisian di daerah SulawesiTenggara untuk
proporsional dalam menjalankan tugasnya
terkait dengan adanya pertambangan,
tidak hanya melayani perusahaan tetapi
juga melayani masyarakat.
c. Menindaklanjuti informasi adanya oknum
Brigade Mobil (BRIMOB) yang diduga
telah melakukan permintaan sejumlah
uang kepada penambang rakyat, dengan
jaminan tidak akan dilakukan proses
hukum (penindakan).
d. Melakukan pemeriksaan dan razia-razia
di seluruh perusahaan tambang di Kab.
Bombana untuk memastikan bahwa
perusahaan-perusahan tersebut tidak
melaku
kan penambangan di kawasan
hutan sebelum adanya ijin pinjam pakai
dari Menteri Kehutanan RI. Hal itu
untuk menjamin keadilan dan persamaan
di depan hukum, jangan sampai
Kepolisian mudah menangkap warga
yang dituduh memasuki kawasan hutan,
sedangkan perusahaan yang memasuki
kawasan hutan dalam cakupan luas tidak
dilakukan tindakan apapun.
Komisioner Kabul Supriyadhie dan tim melakukan
tinjauan lapangan ke lokasi pertambangan.
7. Pemantauan Kasus Tindakan
Kekerasan Kepolisian terhadap Pelaku
Pembakaran PT. PSU dan Perusakan
Kantor dan Rumah Dinas Polsek
Madina
Komnas HAM telah menerima pengaduan
secara langsung dari warga Mandailing Natal
(Madina), Sumatera Utara terkait tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polres
Mandailing Natal. Tindakan kekerasan oleh
aparat Polres Mandailing Natal dilakukan
dengan penangkapan terhadap para pelaku
pembakaran PT. PSU dan perusakan Kantor
dan rumah dinas Polsek Madina.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai
dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999, Komnas HAM telah mengirim
surat ke Kapolda Sumatera Utara guna
mendapatkan konfirmasi sehubungan dengan
berbagai fakta peristiwa yang disampaikan oleh
pengadu.
Untuk mendapatkan gambaran faktual
tentang pengaduan dari warga Mandailing Natal
(Madina), Komnas HAM telah melakukan
pemantauan secara langsung ke lapangan pada
4 hingga 7 Juni 2010. Adapun tim Komnas
HAM terdiri dari Komisioner Johny Nelson
Simanjuntak, Sriyana, Budhy Latif, Siti
Hidayawati dan Vella Okta Rini.
Tim Komnas HAM telah melakukan
pertemuan secara langsung dengan para warga
yang menjadi korban maupun saksi pada saat
peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi
terhadap warga. Selain itu, Komnas HAM juga
telah bertemu dengan Kapolsek Natal, Kapolsek
Linggau Bayu, Kapolres Mandailing Natal,
Bupati Mendailing Natal, Kajari Mandailing
Natal serta melihat langsung warga yang ditahan
di Polres Mandailing Natal, melakukan tinjauan
secara langsung ke PT. Perkebunan Sumatera
Utara dan memeriksa bekas-bekas kerusakan
sebagai akibat tindakan dari warga Natal yang
telah melakukan perusakan dan pembakaran
terhadap sarana dan prasarana PT.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
85