Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kegiatan sebagai pengawas sehingga dapat membatasi kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan tidak terjadi pelanggaran HAM serta Disorda juga harus menerapkan sanksi yang tegas dalam perjanjian agar apabila terjadi sesuatu hal dikemudian hari dapat dipertanggungjawabkan. 3. Agar Disorda ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi. c. Rekomendasi Kepada Gubernur DKI Jakarta. Agar Gubernur mengambil tindakan kepada Disorda Prov. DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya terkait dengan kelalaian yang dilakukan oleh Disorda Prov. DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan OK pada 3 – 6 Juli 2010. d. Rekomendasi Kepada Polda Metro Jaya. 1. Komnas HAM meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dilaksanakan secara serius, profesional dan transparan. 2. Meminta agar pihak Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan atas temuan Komnas HAM dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut. 3. Agar Polda Metro Jaya memberikan laporan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anggota Paskibraka Prov. DKI Jakarta kepada Komnas HAM. 6. Pemantauan Kasus Pertambangan di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara Komnas HAM pada tanggal 4 Januari 2010 telah menerima surat pengaduan Nomor : 07/ DPC-LPM RI/2009 tertanggal 7 Desember 2009 yang disampaikan oleh Sdr. Yohanes Powatu, dkk yang didampingi oleh Sdr. Hangga Irawan, Ketua DPC Lembaga Pemantau Masyarakat Republik Indonesia (LPM-RI). Pada intinya, pengadu mengadukan tindakan PT. Panca Logam Makmur, perusahaan penambang emas di Kab. Bombana yang melakukan tindak pidana perampasan lahan dan melakukan tindak intimidasi dengan melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap warga yang diduga memasuki areal pertambangan. Padahal, permasalahan ganti rugi dan hak atas kepemilikan belum diselesaikan oleh perusahaan. Bahkan, PT. Panca Logam Makmur telah mengklaim lahan transmigrasi diantaranya di SP 3, SP 9, SP 7 yang telah ditempati transmigran sejak tahun 1982. Ironisnya, seluruh tindakan intimidasi yang dilakukan perusahaan selalu diback-up oleh Anggota Polres Bombana dan sekitar 50 (lima puluh) Anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Setelah melakukan telaah dokumen dan pemantauan lapangan, Komnas HAM menemu­ kan fakta-fakta sebagai berikut : 1. Berawal dari penemuan tambang emas di kawasan Tahi Ite, Desa Rau-Rau dan Desa Wumbubangka, Kec. Rorawatu dan Rarawatu Utara, Kab. Bombana pada sekitar bulan Juni 2008 telah memicu timbulnya konflik kepemilikan lahan adat di kalangan ahli waris. 2. Pemerintah Kab. Bombana memerintah­ kan bagi semua ahli waris untuk mendaftar kepemilikannya kepada panitia penertiban kawasan tambang, pada waktu itu ahli waris keturunan Moronene yang dahulu lelulurnya pernah mendiami kawasan tersebut, baik sebagai eks perkampungan, perladangan dan pembalakan ternak (walaka) melaporkan dan mendaftarkan kepemilkannya atas tana tersebut, termasuk milik Adat Pangkuri – Wumbungka yang terletak di Desa Wumbubangka. 3. Bahwa benar PT. Panca Logam Makmur mendapatkan Kuasa Pertambangan dari Bupati Bombana seluas 1210 Ha sesuai : a. SK Bupati Bombana Nomor : 351 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Panca Logam Makmur seluas 1.210 Ha. b. SK Bupati Bombana Nomor : 353 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Eksplorasi Pertambangan Bahan Galian Emas DMP Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 83

Select target paragraph3