Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masalah yang serupa dimasa-masa mendatang untuk bersikap objektif, persuasif, dan adil dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi dengan didasarkan pada data dan fakta yang jelas tanpa diskriminatif khususnya terkait permasalahan yang menyangkut isu-isu sensitif termasuk isu kristenisasi. 5. Pemantauan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anggota Paskibraka Provinsi DKI Jakarta Berita dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anggota Paskibraka Prov. DKI Jakarta saat masa orientasi Paskibraka 2010 di Cibubur pada 3 hingga 6 Juli 2010 telah menyedot perhatian publik. Pelecehan seksual tersebut mengemuka setelah orang tua salah satu calon Paskibraka menyampaikan pengaduan saat acara pemusatan pelatihan pengibaran/Training Center (TC) di gedung Perpustakaan Nasional Jalan Medan Merdeka Selatan pada Senin 16 Agustus 2010. Pengaduan tersebut langsung disampaikan orang tua kepada Kepala Disorda DKI Jakarta. Orang tua korban mengadukan sikap anggota Paskibraka senior yang telah menginstruksikan kepada peserta untuk berjalan tanpa busana dari barak kamar mandi dan barak tidur selama Orientasi Kepaskibrakaan (OK) pada 3 hingga 6 Juli 2010. Kejadian itu disinyalir berlangsung berkali-kali. Atas kejadian tersebut, Komnas HAM secara proaktif melakukan pemantauan kasus di lapangan dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari saksi-saksi, Komnas HAM setidaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap: 1. Hak Anak Pasal 58 menyebutkan bahwa: ”Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.” 2. Hak Atas Rasa Aman Pasal 29 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.” Pasal 33 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.” 3. Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat per­ lindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya. 4. Pasal 19 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. ”Negara-negara pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 81

Select target paragraph3