Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jenis Hak Yang Dilanggar Pihak Yang Diadukan Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Prosedur ini telah tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 580 tertanggal 25 Oktober 2010. Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang di bidang pemantauan dan penyelidikan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang di bidang pemantauan dan penyelidikan, menertibkan administrasi penanganan pengaduan, dan meningkatkan kelancaran komunikasi yang berhasil guna dan berdaya guna. c. Pelaksanaan Pemantauan Lapangan Penanganan kasus pengaduan oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan selain mengirimkan surat rekomendasi, jika dipandang perlu juga melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan. Sepanjang 2010, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan telah melakukan kegiatan pemantauan secara langsung ke lapangan sebanyak 83 (delapan puluh tiga). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 71

Select target paragraph3