Komisi Nasional Hak Asasi Manusia maupun penyempurnaan laporan akhir. Hasil Tim Penyelidikan yang diserahkan ke Sidang Paripurna selanjutnya menjadi bahan rekomendasi Komnas HAM yang akan disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. 3. Keputusan Sidang Paripurna Terkait Internal Kelembagaan Sepanjang 2010, Sidang Paripurna Komnas HAM tidak hanya membahas masalah pe­langgaran HAM, namun urusan internal kelem­bagaan Komnas HAM juga tidak luput dari perhatian. Salah satu agenda penting terkait de­ngan isu internal yakni suksesi pimpinan Komnas HAM yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna khusus 23 Februari 2010. Susunan Pimpinan Komnas HAM yang baru disahkan dalam Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor: 03/SP/II/2010. Berdasarkan hasil pemilihan yang demokratis telah terpilih formasi baru Pimpinan Komnas HAM periode 2010-2012 yakni Ketua Komnas HAM tetap dijabat oleh Ifdhal Kasim, Wakil Ketua I Bidang Internal Yosep Adi Prasetyo, dan Wakil Ketua II Bidang Eksternal Nur Kholis. Selain suksesi pimpinan Komnas HAM, Sidang Paripurna 2010 juga mengagendakan dan memutuskan penggantian Sekretaris Jenderal Komnas HAM Sudibyo Triatmodjo karena telah memasuki masa purna bakti. Penguatan kelembagaan Komnas HAM dari sisi legislasi juga menjadi fokus perhatian Sidang Paripurna. Terkait dengan hal ini, Sidang Paripurna mengagendakan pembahasan RUU Komnas HAM dalam sidang Paripurna Khusus. Dalam Keputusan Sidang Paripurna khusus Komnas HAM Nomor: 09/SP/VII/2010 bahwa RUU Komnas HAM perlu segera diusulkan dan didaftarkan menjadi program legislasi nasional di DPR. Persoalan internal kelembagaan lain­ nya yakni terkait bertambahnya ke­wenangan Komnas HAM sejak disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu menyesuaikan struktur organisasinya. Maka melalui Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor:04/SP/II/2010 telah mengesahkan RPP tentang Diskriminasi Ras dan Etnis untuk ditindaklanjuti dengan diharmonisasikan dengan RPP Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM. Upaya penguatan kelembagaan Komnas HAM juga menyasar pada produk UU. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada 21 September 2010 Sidang Paripurna mengesahkan rancangan amandemen UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pertama, mengganti judul dari ”Pengadilan HAM” menjadi judul yang sesuai dengan isinya, yaitu ”Kejahatan Hak Asasi Manusia Yang Serius” atau ”Tindak Pidana Hak Asasi Manusia Yang Paling Serius”. Kedua, menambah kewenangan Komnas HAM sebagai penyidik dalam perkara kejahatan Hak Asasi Manusia yang serius atau tindak pidana Hak Asasi Manusia yang paling serius. Di samping perubahan judul dan penambahan kewenangan sebagai penyidik, Komnas HAM juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewenangan tersebut. Maka pada Sidang Paripurna 26 Januari 2010 memutuskan menerima SOP Penyelidikan Pro Justicia dengan memasukkan satu klausul di dalamnya yaitu tentang perubahan dan mekanisme perubahannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 65

Select target paragraph3