Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Isu penting lainnya yang cukup
intens dibahas dalam Sidang Paripurna
selama 2010 yakni peristiwa Kerusuhan
Tanjung Priok yang patut diduga terdapat
unsur pelanggaran HAM. Komnas HAM
memutuskan untuk membentuk dan segera
menurunkan Tim Penyelidikan terhadap
peristiwa yang merenggut korban jiwa
tersebut. Laporan tim penyelidik dibahas
dan diterima pada Sidang Paripurna 12
Mei 2010. Dalam laporan akhir, Tim
Penyelidikan peristiwa Kerusuhan Tanjung
Priok menyatakan telah terjadi pelanggaran
HAM dalam peristiwa tersebut dan
menyusun rekomendasi. Rekomendasi
memuat pihak yang bertanggungjawab,
unsur yang terlibat, pihak yang menerima
rekomendasi dan materi rekomendasi.
Unsur yang terlibat dan pihak-pihak terkait
diminta menghormati dan menindaklanjuti
rekomendasi Komnas HAM.
Sementara itu pada Sidang Paripurna
Juli 2010, Komnas HAM secara intensif
membahas masalah Operasi Militer
di Puncak Jaya, Papua. Pembahasan
agenda tersebut berawal dari pengaduan
sekelompok masyarakat Papua bahwa
telah terjadi kekerasan oleh oknum aparat
keamanan dalam pelaksanaan Operasi
Militer di Puncak Jaya. Berdasarkan
pengaduan, Sidang Paripurna Komnas
HAM menugaskan Subkomisi Pemantauan
dan Penyelidikan untuk mendalami
pengaduan tersebut. Selanjutnya pada
Sidang Paripurna 10 November 2010,
Komnas HAM memutuskan membentuk
Tim Penyelidikan Peristiwa Kekerasan
di Puncak Jaya, Papua. Laporan akhir
tim penyelidikan diterima pada Sidang
Paripurna 21-22 Desember 2010.
Peristiwa penting lainnya yang
menjadi fokus perhatian dalam Sidang
Paripurna yakni pentingnya mewujudkan
jaminan perlindungan bagi para pejuang
dan pembela HAM di Indonesia. Komnas
HAM menilai potensi ancaman terhadap
para pembela HAM, baik fisik dan psikis
cukup tinggi sehingga perlu dibentuk
Desk Human Rights Defender. Maka pada
Sidang Paripurna 21 September 2010 Desk
Human Rights Defender disahkan dan
pelaksanaannya akan direview selama 3
bulan sejak di putuskan.
Pengkajian terhadap beberapa produk
Undang-Undang dan kebijakan pemerintah
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
HAM selama 2010 juga mendapat
perhatian dalam Sidang Parpurna Komnas
HAM. Pada Sidang Paripurna 10 Februari
2010 mengesahkan membentuk Tim Kajian
Kebebasan Berpendapat tentang kasus
pelarangan buku. Sedangkan pada Sidang
Paripurna 7 Juli 2010 Sidang Paripurna
memutuskan untuk menindaklanjuti
hasil kajian Komnas HAM terhadap
RUU Internal Security Sector Reform
agar materi RUU sejalan dengan prinsip
dan penghormatan terhadap HAM. Hasil
kajian Komnas HAM terhadap RUU
Internal Security Reform telah diterima
dan disahkan pada sadang paripurna 22
Desember 2010. Selanjutnya, hasil kajian
ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan
Komnas HAM kepada DPR dalam proses
penyusunan RUU tersebut.
Isu krusial lain selama 2010 yang
menjadi agenda pembahasan di Sidang
Paripurna yakni maraknya kasus kekerasan
yang menimpa para TKI/TKW Indonesia
yang bekerja di luar negeri. Merespon
kejadian ini, Sidang Paripurna 30 November
2010 memutuskan dan menetapkan: (1)
meminta Ketua Komnas HAM untuk segera
mengirimkan surat kepada pemerintah Arab
Saudi terkait permasalahan buruh migran
Indonesia, (2) meminta perlindungan
kepada pemerintah Arab Saudi bagi WNI
sesuai hukum setempat, (3) Komnas HAM
menetapkan fokus advokasi buruh migran
dan melakukan koordinasi serta kerjasama
dengan pemerintah Propinsi Kalimantan
Barat, (4) melibatkan duta besar di negara-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
63