Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Isu penting lainnya yang cukup intens dibahas dalam Sidang Paripurna selama 2010 yakni peristiwa Kerusuhan Tanjung Priok yang patut diduga terdapat unsur pelanggaran HAM. Komnas HAM memutuskan untuk membentuk dan segera menurunkan Tim Penyelidikan terhadap peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut. Laporan tim penyelidik dibahas dan diterima pada Sidang Paripurna 12 Mei 2010. Dalam laporan akhir, Tim Penyelidikan peristiwa Kerusuhan Tanjung Priok menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut dan menyusun rekomendasi. Rekomendasi memuat pihak yang bertanggungjawab, unsur yang terlibat, pihak yang menerima rekomendasi dan materi rekomendasi. Unsur yang terlibat dan pihak-pihak terkait diminta menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Sementara itu pada Sidang Paripurna Juli 2010, Komnas HAM secara intensif membahas masalah Operasi Militer di Puncak Jaya, Papua. Pembahasan agenda tersebut berawal dari pengaduan sekelompok masyarakat Papua bahwa telah terjadi kekerasan oleh oknum aparat keamanan dalam pelaksanaan Operasi Militer di Puncak Jaya. Berdasarkan pengaduan, Sidang Paripurna Komnas HAM menugaskan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan untuk mendalami pengaduan tersebut. Selanjutnya pada Sidang Paripurna 10 November 2010, Komnas HAM memutuskan membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa Kekerasan di Puncak Jaya, Papua. Laporan akhir tim penyelidikan diterima pada Sidang Paripurna 21-22 Desember 2010. Peristiwa penting lainnya yang menjadi fokus perhatian dalam Sidang Paripurna yakni pentingnya mewujudkan jaminan perlindungan bagi para pejuang dan pembela HAM di Indonesia. Komnas HAM menilai potensi ancaman terhadap para pembela HAM, baik fisik dan psikis cukup tinggi sehingga perlu dibentuk Desk Human Rights Defender. Maka pada Sidang Paripurna 21 September 2010 Desk Human Rights Defender disahkan dan pelaksanaannya akan direview selama 3 bulan sejak di putuskan. Pengkajian terhadap beberapa produk Undang-Undang dan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM selama 2010 juga mendapat perhatian dalam Sidang Parpurna Komnas HAM. Pada Sidang Paripurna 10 Februari 2010 mengesahkan membentuk Tim Kajian Kebebasan Berpendapat tentang kasus pelarangan buku. Sedangkan pada Sidang Paripurna 7 Juli 2010 Sidang Paripurna memutuskan untuk menindaklanjuti hasil kajian Komnas HAM terhadap RUU Internal Security Sector Reform agar materi RUU sejalan dengan prinsip dan penghormatan terhadap HAM. Hasil kajian Komnas HAM terhadap RUU Internal Security Reform telah diterima dan disahkan pada sadang paripurna 22 Desember 2010. Selanjutnya, hasil kajian ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan Komnas HAM kepada DPR dalam proses penyusunan RUU tersebut. Isu krusial lain selama 2010 yang menjadi agenda pembahasan di Sidang Paripurna yakni maraknya kasus kekerasan yang menimpa para TKI/TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri. Merespon kejadian ini, Sidang Paripurna 30 November 2010 memutuskan dan menetapkan: (1) meminta Ketua Komnas HAM untuk segera mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi terkait permasalahan buruh migran Indonesia, (2) meminta perlindungan kepada pemerintah Arab Saudi bagi WNI sesuai hukum setempat, (3) Komnas HAM menetapkan fokus advokasi buruh migran dan melakukan koordinasi serta kerjasama dengan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, (4) melibatkan duta besar di negara- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 63

Select target paragraph3