Materi Keputusan Sidang Paripurna
Komnas HAM sepanjang 2010 dibagi dalam 3
keputusan, yakni :
1. Keputusan Sidang Paripurna
Terkait Isu Penting
Ketua Komnas
HAM, Ifdhal
Kasim didampingi
Komisioner
Mediasi Ridha
Saleh menggelar
jumpa pers seusai
Sidang Paripurna
Komnas HAM.
62
Selama 2010, Sidang Paripurna
Komnas HAM telah membahas isuisu penting, antara lain tindak lanjut
pernyataan sikap Komnas HAM terhadap
Putusan Pengadilan Kasus Pembunuhan
Aktivis HAM Munir oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Untuk menyikapi
keputusan tersebut, Komnas HAM melalui
Keputusan Sidang Paripurna 6 Januari
2010 telah menugaskan Komisioner
Ridha Saleh dan Kabul Supriyadhie untuk
menyusun draft pendapat hukum atas
keputusan tersebut. Draft pendapat hukum
laporan tahunan 2010
disusun sebagai pernyataan resmi Komnas
HAM terhadap Keputusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan
Munir yang telah menciderai rasa keadilan
masyarakat.
Selanjutnya
melalui
Keputusan
Ketua Komnas HAM No.04B/Komnas
HAM/II/2009 tertanggal 1 Februari 2010,
Komnas HAM juga membentuk Tim
Majelis Eksaminasi terhadap keputusan
bebas Muchdi PR oleh Pengadilan Jakarta
Selatan. Tim ini bertugas untuk meneliti
keputusan pengadilan yang mengandung
unsur ketidakadilan bagi para pembela dan
pejuang HAM. Hasil kerja Tim Eksaminasi
kasus Munir atas Keputusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan diterima dalam
Keputusan Sidang Paripurna Komnas
HAM tertanggal 9-10 Februari 2010.