Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tindak Lanjut Keputusan Sidang Paripurna Tindak lanjut Keputusan Sidang Paripurna Paripurna dapat berjalan efektif bilamana didukung oleh Sub.Bagian Persidangan. Hal ini terutama untuk keputusan penting yang perlu segera ditindaklanjuti, seperti penugasan kepada salah satu atau beberapa anggota Komnas HAM untuk membangun MUO dengan instansi atau lembaga lainnya. Agar putusan ini dapat segera ditindak lanjuti maka sehari setelah pelaksanaan Sidang Paripurna, maka Kepala Sub. Bagian Persidangan membuat Memorandum. Memorandum tersebut ditujukan kepada koordinator tim atau kepada anggota yang ditunjuk dan/atau ditugaskan dalam Keputusan Sidang Paripurna untuk segera melaksanakan mandat Sidang Paripurna. III. Keputusan-Keputusan Sidang Paripurna Sepanjang 2010 Komnas HAM telah melaksanakan 15 (lima belas) kali Sidang Paripurna dan menghasilkan 200 Keputusan. Materi Keputusan Sidang Paripurna terbagi atas: 1. Keputusan Sidang Paripurna yang bersifat mengesahkan, seperti pengesahan tim bentukan Sidang Paripurna, pengesahan pembentukan tim AdHoc Penyelidikan Projusticia, serta pengesahan laporan-laporan hasil kerja tim, baik tim bentukan paripurna dan/atau tim Ad-Hoc dan laporan Tim lainnya. 2. Keputusan Sidang Paripurna yang bersifat menugaskan, seperti keputusan Sidang paripurna untuk menugaskan kepada anggota Komnas HAM untuk melakukan dan/atau menyelesaikan suatu tugas dalam rangka meningkatkan fungsi Komnas HAM. 3. Keputusan Sidang Paripurna yang bersifat menetapkan. Penetapan Sidang Paripurna merupakan bagian dari Keputusan Sidang Paripurna. Penetapan lebih bersifat melengkapi dari hal-hal yang dianggap penting dan tidak dimuat dalam Keputusan Sidang Paripurna. Penetapan Sidang Paripurna dapat memuat perintah pelaksanaan atau memperjelas maksud dari point utama yang telah dimuat dalam Keputusan Sidang Paripurna, dan memperjelas mandat pelaksanaan Keputusan Sidang Paripurna menjadi lampiran Keputusan Sidang Paripurna. Sejumlah tokoh yang terdiri dari Mantan Ketua MK Jimly Ashidiqie, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Mantan Wakil Presiden Yusuf Kala dan Mantan Wakil Ketua Komnas HAM Sholahudin Wahid menggelar jumpa pers tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu seusai Sidang Paripurna Komnas HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 61

Select target paragraph3