Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 8. ODK dilarang bergaul, dan bersosialisasi dengan warga masyarakat lainnya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 35 UU 39/1999 tentang HAM yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undangundang ini. 9. ODK dilarang menggunakan tempat ibadah (masjid, gereja, wihara, dll) untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM yang berbunyi,” Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak-hak ODK seperti di atas tidak bisa terus dibiarkan. ODK juga manusia yang memiliki HAM yang sama dengan manusia lainnya. Segala tindakan diskriminatif, stigma, dan pelanggaran HAM yang lainnya terhadap ODK harus segera dihapus. b. Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mengalami berbagai tindak diskriminasi dalam melakukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. Berbagai tindak yang dialami oleh kaum LGBT antara lain dengan adanya tindak kekerasan dan atau pelecehan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kaum LGBT. Selain itu, tindak diskriminasi juga dialami oleh kaum LGBT antara lain dengan adanya pembubaran secara paksa oleh sekelompok masyarakat sipil terhadap kegiatan yang dilakukan oleh kaum LGBT. Hal ini antara lain yang dialami oleh para Lesbian dan Gay yang menyelenggarakan Konferensi Internasional di Surabaya pada Maret 2010. Konferensi tersebut dibatalkan sehubungan dengan adanya pembubaran secara paksa oleh sekelompok masyarakat. Tindakan pembubaran secara paksa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat bukan hanya dialami oleh panitia penyelenggara konferensi internasional, bahkan kegiatan pelatihan terhadap kaum waria yang diselenggarakan Komnas HAM pada April 2010 juga mengalami hal serupa. Ketika Komnas HAM sedang menyelenggarakan pelatihan hak asasi manusia bagi kaum waria, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok masyarakat yang meminta Komnas HAM untuk membubarkan secara paksa. Kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) melakukan aksi damai terkait berbagai tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi yang sering dialaminya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 53

Select target paragraph3