Komisi Nasional Hak Asasi Manusia penderita baru yang ditemukan berjumlah biaya pendidikan yang mengakibatkan tidak 17.441 orang. Ranking pertama adalah India terpenuhinya hak atas pendidikan sebagian besar dan kedua adalah Brazil. anak bangsa atas haknya atas pendidikan, tetap kurangnya perhatian yang diberikan kepada Pada level provinsi, di Indonesia masih terdapat 14 provinsi dan 125 kabupaten yang penderita cacat serta golongan rentan lainnya. memiliki beban penyakit kusta yang tinggi. Di daerah tersebut angka penemuan penderita baru Perlakuan terhadap lebih dari 10/100 ribu penduduk dan angka Kelompok Rentan kesakitan lebih dari 1/10 ribu penduduk. Artinya, Selain permasalahan di bidang hak sipil dan jumlah kasus baru yang muncul lebih besar dari politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya, masih 1000 meskipun angka kesakitannya kurang dari didapati adanya perlakuan yang diskriminatif 1 per 10 ribu penduduk. Empat belas pronvinsi ter­ hadap kelompok rentan. Hal ini antara lain tersebut adalah 1) Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana yang dialami oleh para kelompok (NAD), 2) Jawa Barat, 3) Jawa Tengah, 4) Jawa yang termasuk dalam kelompok khusus (vulnareble Timur, 5) Sulawesi Utara, 6) Sulawesi Tengah, group) antara lain: 7) Sulawesi Selatan, 8) Sulawesi Tenggara, 9) Sulawesi Barat, 10) Gorontalo, 11) Papua, 12) a. Penyandang Kusta Papua Barat, 13) Maluku, dan 14) Maluku Kusta atau Lepra atau disebut juga Utara. Sementara itu di provinsi yang endemis Penyakit Morbus Hansen, Penyakit Hansen rendah masih mempunyai beberapa kabupaten adalah sebuah penyakit infeksi kronis yang dengan endemis tinggi. Masih tetap tingginya disebabkan oleh bakteri Mycobacterium angka penderita baru kusta merupakan indikasi Leprae. Penyakit ini adalah tipe penyakit upaya penghapusan kusta dari Indonesia belum granulomatosa pada saraf tepi dan mukosa dari sepenuhnya berhasil. saluran pernapasan atas; dan lesi pada kulit Rumitnya menghapus kusta bukan karena adalah tanda yang bisa diamati dari luar. Bila persoalan medis semata tapi yang jauh lebih tidak ditangani, kusta dapat sangat progresif, sulit adalah menghadapi persoalan sosial yang menyebabkan kerusakan pada kulit, sarafdialami ODK (penyandang maupun mantan saraf, anggota gerak, dan mata. Tidak seperti penyandang kusta). Meskipun kusta susah mitos yang beredar di masyarakat, kusta tidak menular dan kalau menular dapat diobati, menyebabkan pelepasan anggota tubuh yang ternyata penyakit ini masih menjadi momok begitu mudah, seperti pada penyakit tzaraath. serius bagi masyarakat Indonesia. Orang dengan Penyakit Kusta tidak mudah menular. kusta (ODK) selama ini mengalami stigma Menurut catatan ilmiah 95 persen dari (cap buruk) dan diskriminasi yang luar biasa di populasi memiliki kekebalan alamiah terhadap segenap aspek kehidupan. Diskriminasi adalah kusta sehingga tidak dapat tertular, 3 persen setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan dari populasi bisa tertular tetapi bisa sembuh yang langsung ataupun tak langsung didasarkan sendiri, 2 persen bisa tertular dan memerlukan pada pembedaan manusia atas dasar agama, pengobatan. Penyakit Kusta dapat diobati dan suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status obatnya tersedia di puskesmas-puskesmas di sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, seluruh Indonesia. keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, Kusta di Indonesia sejak pertengahan 2000 penyimpangan atau penghapusan pengakuan, dinyatakan telah tereliminasi. Tapi menurut pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia laporan WHO pada tahun 2008 Indonesia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik masih menempati peringkat ke-3 sebagai negara individual maupun kolektif dalam bidang penyumbang penderita baru. Pada 2008 jumlah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 51

Select target paragraph3