Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
penderita baru yang ditemukan berjumlah
biaya pendidikan yang mengakibatkan tidak
17.441 orang. Ranking pertama adalah India
terpenuhinya hak atas pendidikan sebagian besar
dan kedua adalah Brazil.
anak bangsa atas haknya atas pendidikan, tetap
kurangnya perhatian yang diberikan kepada Pada level provinsi, di Indonesia masih
terdapat 14 provinsi dan 125 kabupaten yang
penderita cacat serta golongan rentan lainnya.
memiliki beban penyakit kusta yang tinggi. Di
daerah tersebut angka penemuan penderita baru
Perlakuan terhadap
lebih dari 10/100 ribu penduduk dan angka
Kelompok Rentan
kesakitan lebih dari 1/10 ribu penduduk. Artinya,
Selain permasalahan di bidang hak sipil dan
jumlah kasus baru yang muncul lebih besar dari
politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya, masih
1000 meskipun angka kesakitannya kurang dari
didapati adanya perlakuan yang diskriminatif
1 per 10 ribu penduduk. Empat belas pronvinsi
ter
hadap kelompok rentan. Hal ini antara lain
tersebut adalah 1) Nanggroe Aceh Darussalam
sebagaimana yang dialami oleh para kelompok
(NAD), 2) Jawa Barat, 3) Jawa Tengah, 4) Jawa
yang termasuk dalam kelompok khusus (vulnareble
Timur, 5) Sulawesi Utara, 6) Sulawesi Tengah,
group) antara lain:
7) Sulawesi Selatan, 8) Sulawesi Tenggara, 9)
Sulawesi Barat, 10) Gorontalo, 11) Papua, 12)
a. Penyandang Kusta
Papua Barat, 13) Maluku, dan 14) Maluku
Kusta atau Lepra atau disebut juga
Utara. Sementara itu di provinsi yang endemis
Penyakit Morbus Hansen, Penyakit Hansen
rendah masih mempunyai beberapa kabupaten
adalah sebuah penyakit infeksi kronis yang
dengan endemis tinggi. Masih tetap tingginya
disebabkan oleh bakteri Mycobacterium
angka penderita baru kusta merupakan indikasi
Leprae. Penyakit ini adalah tipe penyakit
upaya penghapusan kusta dari Indonesia belum
granulomatosa pada saraf tepi dan mukosa dari
sepenuhnya berhasil.
saluran pernapasan atas; dan lesi pada kulit
Rumitnya menghapus kusta bukan karena
adalah tanda yang bisa diamati dari luar. Bila
persoalan medis semata tapi yang jauh lebih
tidak ditangani, kusta dapat sangat progresif,
sulit adalah menghadapi persoalan sosial yang
menyebabkan kerusakan pada kulit, sarafdialami ODK (penyandang maupun mantan
saraf, anggota gerak, dan mata. Tidak seperti
penyandang kusta). Meskipun kusta susah
mitos yang beredar di masyarakat, kusta tidak
menular dan kalau menular dapat diobati,
menyebabkan pelepasan anggota tubuh yang
ternyata penyakit ini masih menjadi momok
begitu mudah, seperti pada penyakit tzaraath.
serius bagi masyarakat Indonesia. Orang dengan
Penyakit Kusta tidak mudah menular.
kusta (ODK) selama ini mengalami stigma
Menurut catatan ilmiah 95 persen dari
(cap buruk) dan diskriminasi yang luar biasa di
populasi memiliki kekebalan alamiah terhadap
segenap aspek kehidupan. Diskriminasi adalah
kusta sehingga tidak dapat tertular, 3 persen
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
dari populasi bisa tertular tetapi bisa sembuh
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
sendiri, 2 persen bisa tertular dan memerlukan
pada pembedaan manusia atas dasar agama,
pengobatan. Penyakit Kusta dapat diobati dan
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
obatnya tersedia di puskesmas-puskesmas di
sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
seluruh Indonesia.
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan,
Kusta di Indonesia sejak pertengahan 2000
penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
dinyatakan telah tereliminasi. Tapi menurut
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
laporan WHO pada tahun 2008 Indonesia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
masih menempati peringkat ke-3 sebagai negara
individual maupun kolektif dalam bidang
penyumbang penderita baru. Pada 2008 jumlah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
51