Aktor Terlibat dalam Konflik Lahan Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Sengketa kepemilikan lahan paling banyak terjadi di Sumatera Utara, dengan 25 kasus, kemudian diikuti Sumatera Selatan dengan 18 kasus, DKI Jakarta, Jatim, dan Kaltim dengan 16 kasus. Dilihat dari aktor yang terlibat, korporasi swasta menduduki peringkat pertama sebagai pihak yang paling banyak dan paling sering berkonflik dengan warga, dalam hal kepemilikan lahan. Di 2010 sedikitnya ditemukan 108 kasus sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan korporasi swasta. Sisanya merupakan konflik antara warga dengan BUMN 1 kasus, pemerintah propinsi 21 kasus, pemerintah kota 13 kasus, dan pemerintah kabupaten 10 kasus. Masih terkait dengan konflik kepemilikan lahan, tentu permasalahannnya tidak hanya sebatas di situ. Di beberapa daerah juga ditemukan beberapa kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi swasta terhadap masyarakat, dengan latar konflik kepemilikan lahan. UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, menjadi senjata ampuh bagi korporasi swasta untuk mempidanakan masyarakat yang dianggap mengganggu perusahaan. Akibatnya, hak atas rasa aman mereka menjadi semakin terancam, akibat dihantui pasal-pasal kriminalisasi UU Perkebunan. c. Terus Berjatuhannya Para Kuli Tinta Meskipun pada level pengaturan, para jurnalis sudah mendapatkan double protection (perlindungan ganda), dalam 44 laporan tahunan 2010

Select target paragraph3