Aktor Terlibat dalam Konflik Lahan
Hak asasi manusia adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal.
Sengketa kepemilikan lahan paling
banyak terjadi di Sumatera Utara, dengan 25
kasus, kemudian diikuti Sumatera Selatan
dengan 18 kasus, DKI Jakarta, Jatim, dan
Kaltim dengan 16 kasus.
Dilihat dari aktor yang terlibat,
korporasi swasta menduduki peringkat
pertama sebagai pihak yang paling banyak
dan paling sering berkonflik dengan
warga, dalam hal kepemilikan lahan.
Di 2010 sedikitnya ditemukan 108
kasus sengketa kepemilikan lahan yang
melibatkan korporasi swasta. Sisanya
merupakan konflik antara warga dengan
BUMN 1 kasus, pemerintah propinsi
21 kasus, pemerintah kota 13 kasus, dan
pemerintah kabupaten 10 kasus.
Masih terkait dengan konflik
kepemilikan lahan, tentu permasalahannnya
tidak hanya sebatas di situ. Di beberapa
daerah juga ditemukan beberapa kasus
kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi
swasta terhadap masyarakat, dengan latar
konflik kepemilikan lahan. UU No. 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan, menjadi
senjata ampuh bagi korporasi swasta untuk
mempidanakan masyarakat yang dianggap
mengganggu perusahaan. Akibatnya, hak
atas rasa aman mereka menjadi semakin
terancam, akibat dihantui pasal-pasal
kriminalisasi UU Perkebunan.
c. Terus Berjatuhannya Para Kuli Tinta
Meskipun pada level pengaturan,
para jurnalis sudah mendapatkan double
protection (perlindungan ganda), dalam
44
laporan tahunan 2010