Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
a. Masih Maraknya Penyiksaan dan
Extra-judicial Killing
Merujuk pada Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945, hak untuk tidak disiksa
merupakan bagian dari hak asasi yang tak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun
(non-derogable rights). Namun demikan
dalam praktiknya di Indonesia, faktanya
masih dijumpai sejumlah kasus penyiksaan.
Bahkan pelaku dari tindakan kekerasan dan
tidak manusiawi tersebut, adalah mereka
para aparat negara, oknum Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Data pengaduan Komnas HAM
menunjukkan, sedikitnya terdapat 30 kasus
penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan
oleh kepolisian, sepanjang tahun 2010.
Selain itu, aparat kepolisian nampaknya
juga masih melakukan penganiayaan
dan tindak penganiayaan lainnya. Data
Komnas HAM memperlihatkan adanya
32 kasus penganiayaan, dan 16 kasus
tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh
oknum polisi, baik pada saat menjalankan
tugas maupun di luar dinas. Bahkan, di
sejumlah tempat, beberapa oknum polisi
langsung melakukan tembak di tempat,
ini dibuktikan dari adanya 19 aduan
kasus penembakan yang diterima Komnas
HAM.
Peristiwa tindak kekerasan yang
menjadi sorotan baik di tingkat nasional
maupun internasional adalah tindak
Bentuk-Bentuk Kekerasan Polisi
kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan
oleh TNI terhadap warga Papua yang terjadi
pada Maret dan Mei 2010 di Puncak Jaya,
Papua.
Lebih buruk lagi, beberapa tindakan
kekerasan yang dilakukan polisi, beberapa
diantaranya disertai dengan hilangnya nyawa
dari korbannya. Fakta ini memperlihatkan
masih dilanjutkannya tindakan extrajudicial killing yang dilakukan oleh aparat
kepolisian, yang mengancam hak hidup
seseorang, sebagai hak asasi yang tak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945). Dalam tahun 2010,
berdasar data pengaduan Komnas HAM,
sedikitnya terdapat 11 (sebelas) kasus extrajudicial killing, yang pelakunya adalah aparat
kepolisian.
b. Belum Terselesaikannya Konflik
Kepemilikan Lahan (Land Tenurial)
Presiden Yudhoyono melalui Badan
Pertanahan Nasional (BPN), telah
menggulirkan program land reform, dengan
membagikan sejumlah lahan bersertifikat
pada beberapa petani di Cilacap, Jawa
Tengah. Tentunya setelah para petani
tersebut berjuang semenjak satu dasawarsa
yang lalu, dengan dukungan dari berbagai
pihak. Akan tetapi, meski pemerintah
sudah meluncurkan program land reform,
pada implementasinya di lapangan, pada
kenyataannya masih ditemukan banyak
kasus sengketa kepemilikan lahan (land
tenurial conflict). Kasus-kasus tersebut
melibatkan aktor baik antara warga
dengan korporasi swasta, warga dengan
BUMN, maupun warga dengan lembaga
pemerintah. Dari data pengaduan, dijumpai
setidaknya 170 kasus sengketa kepemilikan
lahan dalam tahun 2010, yang memberikan
ancaman hak atas rasa aman, karena
menghambat aktivitas warganegara untuk
mengembangkan diri, demi memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
43