Adapun gambaran umum berkenaan dengan kondisi hak asasi manusia 2010 dapat dijabarkan pada uraian di bawah ini: Hak Sipil dan Politik Rentetan peristiwa kekerasan menghujani perjalanan tahun 2010. Dari bentrokan berlatar etnis, bermotif ekonomi, kekerasan terhadap kelompok agama, hingga pembunuhan tanpa pengadilan terhadap para terduga teroris. Beragam aksi tindak kekerasan yang terjadi hampir sepanjang 2010, telah menyulitkan sebagian warga negara, dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya. Aksi kekerasan tak hanya dilakukan oleh kelompok massa sipil atau sipil terorganisir, tetapi juga dilakukan oleh aparatur negara, baik sipil maupun militer. Lebih jauh, maraknya tindak kekerasan, telah menjadi faktor signifikan yang berpengaruh terhadap munculnya serangkaian ancaman ketakutan, yang berakibat pada hilangnya jaminan atas rasa aman. Padahal, hak atas rasa aman merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) mendasar (fundamental rights), yang harus dipenuhi negara. Universal Declaration of Human Rights, yang dideklarasikan 10 Desember 1948, dan diperingati sebagai hari hak asasi manusia internasional (international human rights day), di dalam alinea kedua pembukaannya, secara khusus menekankan pada hak individu untuk menikmati kebebasan dari rasa takut (jaminan hak atas rasa aman). Ditegaskan, “... freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people”. Jaminan atas hak atas rasa aman, juga mendapat legitimasi konstitusional dari UUD 1945, kaidah hukum tertinggi di Republik ini. Bahkan salah satu tujuan didirikannya negara ini, sebagaimana termaktub dalam Mukadimah UUD 1945, adalah “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Pada materi batang tubuh konstitusi, jaminan atas rasa aman tertuang dalam beberapa pasal UUD 1945, khususnya dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28I. 40 laporan tahunan 2010 Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dalam instrumen internasional hak asasi manusia, jaminan hak atas rasa aman diatur dalam berbagai instrumen, salah satu yang paling mendetail berada pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, sehingga melahirkan kewajiban bagi negara (State Obligation) untuk memenuhinya. Hak atas rasa aman sendiri cakupannya terdiri dari beberapa dimensi, yang secara simultan membentuk hak atas rasa aman, di dalamnya termasuk beberapa hal berikut ini: l l l l Hak atas integritas personal, dalam bentuk hak hidup atau tidak dirampas kehidupannya secara sewenang- wenang, dan bebas dari penyiksaan dan perbudakan (Pasal, 6, 7 dan 8) Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dalam bentuk bebas dari penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang (Pasal 9 – 11); Hak atas keadilan dalam peradilan, dalam bentuk hak-hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), tidak dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya oleh pengadilan (presumption of innocent), dan diakui sebagai pribadi di muka hukum (Pasal 14, 15, dan 16); Hak atas Kebebasan individu, dalam bentuk kebebasan untuk bergerak, berfikir, berkeyakinan, berpendapat, berkumpul dan berserikat, hak-hak kekeluargaan, hak atas nasionalitas, dan hak atas privasi (Pasal 12, 13, 17 – 24).

Select target paragraph3