Adapun gambaran umum berkenaan dengan
kondisi hak asasi manusia 2010 dapat dijabarkan
pada uraian di bawah ini:
Hak Sipil dan Politik
Rentetan peristiwa kekerasan menghujani perjalanan
tahun 2010. Dari bentrokan berlatar etnis,
bermotif ekonomi, kekerasan terhadap kelompok
agama, hingga pembunuhan tanpa pengadilan
terhadap para terduga teroris. Beragam aksi tindak
kekerasan yang terjadi hampir sepanjang 2010,
telah menyulitkan sebagian warga negara, dalam
upaya pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya.
Aksi kekerasan tak hanya dilakukan oleh
kelompok massa sipil atau sipil terorganisir, tetapi
juga dilakukan oleh aparatur negara, baik sipil
maupun militer. Lebih jauh, maraknya tindak
kekerasan, telah menjadi faktor signifikan yang
berpengaruh terhadap munculnya serangkaian
ancaman ketakutan, yang berakibat pada
hilangnya jaminan atas rasa aman. Padahal, hak
atas rasa aman merupakan salah satu hak asasi
manusia (HAM) mendasar (fundamental rights),
yang harus dipenuhi negara.
Universal Declaration of Human Rights, yang
dideklarasikan 10 Desember 1948, dan diperingati
sebagai hari hak asasi manusia internasional
(international human rights day), di dalam alinea
kedua pembukaannya, secara khusus menekankan
pada hak individu untuk menikmati kebebasan
dari rasa takut (jaminan hak atas rasa aman).
Ditegaskan, “... freedom from fear and want has
been proclaimed as the highest aspiration of the
common people”.
Jaminan atas hak atas rasa aman, juga mendapat
legitimasi konstitusional dari UUD 1945, kaidah
hukum tertinggi di Republik ini. Bahkan salah
satu tujuan didirikannya negara ini, sebagaimana
termaktub dalam Mukadimah UUD 1945,
adalah “…melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Pada
materi batang tubuh konstitusi, jaminan atas rasa
aman tertuang dalam beberapa pasal UUD 1945,
khususnya dalam BAB XA tentang Hak Asasi
Manusia, mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28I.
40
laporan tahunan 2010
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang berada dibawah kekuasannya,
serta berhak atas rasa aman untuk berbuat dan
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Dalam instrumen internasional hak asasi
manusia, jaminan hak atas rasa aman diatur
dalam berbagai instrumen, salah satu yang
paling mendetail berada pada International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU
No. 12 Tahun 2005, sehingga melahirkan
kewajiban bagi negara (State Obligation) untuk
memenuhinya. Hak atas rasa aman sendiri
cakupannya terdiri dari beberapa dimensi,
yang secara simultan membentuk hak atas
rasa aman, di dalamnya termasuk beberapa hal
berikut ini:
l
l
l
l
Hak atas integritas personal, dalam
bentuk hak hidup atau tidak dirampas
kehidupannya secara sewenang-
wenang, dan bebas dari penyiksaan dan
perbudakan (Pasal, 6, 7 dan 8)
Hak atas kebebasan dan keamanan
pribadi, dalam bentuk bebas dari
penangkapan dan pemenjaraan
sewenang-wenang (Pasal 9 – 11);
Hak atas keadilan dalam peradilan,
dalam bentuk hak-hak atas peradilan
yang adil dan tidak memihak (fair trial),
tidak dinyatakan bersalah sebelum
dibuktikan kesalahannya oleh
pengadilan (presumption of innocent),
dan diakui sebagai pribadi di muka
hukum (Pasal 14, 15, dan 16);
Hak atas Kebebasan individu, dalam
bentuk kebebasan untuk bergerak,
berfikir, berkeyakinan, berpendapat,
berkumpul dan berserikat, hak-hak
kekeluargaan, hak atas nasionalitas, dan
hak atas privasi (Pasal 12, 13, 17 – 24).