Pengantar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam menjalan­ kan fungsi, tugas dan kewenangan senantiasa berpijak pada visi mewujudkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi semua. Konsistensi ini selalu dijaga dengan mengedepankan sikap profesional, akuntabel dan transparan dalam setiap gerak langkahnya. Harapannya, kinerja lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) semakin meningkat sesuai dengan ekspektasi publik sebagai lembaga yang berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat, baik di tingkat lokal, nasional maupun fora internasional. Salah satu wujud konsistensi dalam mempertanggungjawabkan kinerja kelembagaan yakni kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditangani Komnas HAM. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun 2010 Komnas HAM kembali secara konsisten dan periodik menyampaikan Laporan Tahunan sesuai mandat Pasal 97 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pertanggungjawaban Laporan Tahunan ini setiap tahun disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Tidak kalah penting, Laporan Tahunan ini dapat dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik secara luas atas kinerja kelembagaan Komnas HAM selama 2010. Laporan Tahunan ini disampaikan dengan mengedepankan prinsip \untabilitas dan transparansi. Publik dapat menyimak dan mencermati berbagai aktifitas kelembagaan terkait dengan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM yang telah berusaha diimplementasikan secara maksimal. Sepanjang tahun 2010, Komnas HAM telah mengemban amanat Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam menjalankan mandat UU No.39 Tahun 1999, Komnas HAM selama 2010 telah menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi. Berdasarkan amanat UU. 26 tahun 2000, Komnas HAM selama 2010 telah menjalankan mandat sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat terhadap beberapa peristiwa seperti Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) dan Peristiwa Semburan Lumpur Panas Lapindo. Sepanjang 2010 pula Komnas HAM mengikuti dan mencermati secara aktif perkembangan penanganan pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang belum ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung seperti Peristiwa 4 laporan tahunan 2010

Select target paragraph3