Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM. Disamping kewenangan tersebut, oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM ditetapkan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kewenangan Komnas HAM bertambah dengan diberikannya mandat sebagai pengawas pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Konstitusi UUD 1945 menetapkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nomor XVII/MPR/1998 dan UU 39/1999 juga menetapkan bahwa perlindungan, pemajuan, 38 laporan tahunan 2010 penegakan, dan pemenuhan HAM terutama men­ jadi tanggungjawab Pemerintah. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 juga menugaskan lembaga-lembaga negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Hak setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM diakui oleh UU 39/1999. Partisipasi ini dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau terjadinya Pelanggaran HAM atau lembaga lain yang berwenang, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM dan atau lembaga lainnya, dan melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM. Komnas HAM memberikan apresiasi atas keseriusan pemerintah dalam pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak

Select target paragraph3