Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas
HAM sebagai lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya, melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
mediasi tentang HAM. Disamping kewenangan
tersebut, oleh Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
Komnas HAM ditetapkan sebagai lembaga yang
berwenang melakukan penyelidikan pelanggaran
HAM yang berat yakni genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Kewenangan Komnas
HAM bertambah dengan diberikannya mandat
sebagai pengawas pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Konstitusi UUD 1945 menetapkan bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara, terutama Pemerintah. Ketetapan (Tap)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
nomor XVII/MPR/1998 dan UU 39/1999 juga
menetapkan bahwa perlindungan, pemajuan,
38
laporan tahunan 2010
penegakan, dan pemenuhan HAM terutama
men
jadi tanggungjawab Pemerintah. Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 juga menugaskan
lembaga-lembaga negara dan seluruh Aparatur
Pemerintah untuk menghormati, menegakkan,
dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
HAM kepada seluruh masyarakat. Hak setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau
lembaga
kemasyarakatan
lainnya
untuk berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan HAM diakui oleh
UU 39/1999. Partisipasi ini dapat dilakukan
dengan menyampaikan laporan atau terjadinya
Pelanggaran HAM atau lembaga lain yang
berwenang, mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan
HAM dan atau lembaga lainnya, dan melakukan
penelitian, pendidikan dan penyebarluasan
informasi mengenai HAM.
Komnas HAM memberikan apresiasi
atas keseriusan pemerintah dalam pemajuan,
perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak