Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, S.U Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Kreatifitas Komisioner Komnas HAM Abdul Munir Mulkhan dalam upaya pemajuan hak asasi manusia patut diapresiasi. K reat i f i tas Komisioner Komnas HAM Abdul Munir Mulkhan dalam upaya pemajuan hak asasi manusia patut diapresiasi. Ia tidak hanya piawai melakukan penyadaran HAM melalui forum seminar atau diskusi, namun pengetahuan dan wawasan HAM coba ia sebarluaskan melalui berbagai tulisan, baik buku maupun artikel-artikel di media massa. Artikel opininya soal isu-isu hak asasi manusia sering muncul di media massa nasional. Boleh jadi ia meyakini bahwa penyebarluasan pengetahuan dan wawasan HAM akan efektif bila gagasan-gagasan yang dituangkan melalui tulisan seputar isu-isu hak asasi manusia bisa menginpirasi kalangan lebih luas. “Media massa bisa menjadi instrumen cukup efektif untuk menyebarkan “virus” HAM,” katanya. 32 laporan tahunan 2010 Ada catatan menarik yang ia sampaikan terkait kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Menurutnya, kondisi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia selama 2010 dianalogikan sebagai “terperosok pada lubang yang sama”. “Bukan semakin bertambah baik, tapi semakin buruk dengan bukti banyaknya pelanggaran HAM di daerah,” tuturnya. Sinyalemen Abdul Munir Mulkan masuk akal. Sebab, merujuk pengaduan kasus pelanggaran HAM yang ditujukan kepada Komnas HAM selama 2010 angkanya memang meningkat fantastis hingga mencapai 6000 kasus. Menurutnya, ada beberapa aspek yang mempengaruhi kondisi tersebut yakni rendahnya kesadaran HAM, tafsir beda terkait instrumen HAM dari aparat negara atau pemaknaan demokrasi dan HAM yang salah jalur. Demokrasi dan HAM dipahami secara berbeda sesuai dengan kepentingan penggunanya. Namun di sisi lain, menurutnya, tingginya angka pengaduan kasus pelanggaran HAM kepada Komnas HAM juga menunjukkan fenomena semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya yang tertindas. Selain terlibat dalam berbagai kegiatan kajian dan penelitian yang dilakukan Komnas HAM, selama 2010 Abdul Munir Mulkan

Select target paragraph3