Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
proporsional berbagai pelanggaran HAM yang
terjadi di daerahnya.
Aktivitas Syafruddin Ngulma Simeuleu tidak
hanya berhenti pada soal mediasi saja. Berbagai
aktivitas lain menyangkut fungsi dan kewenangan
Komnas HAM juga ia lakukan. Salah satunya
yakni terlibat dalam tim penyelidikan proyustisia
lumpur panas Lapindo. Selain itu, ia juga terlibat
aktif dalam tim penyelidikan dugaan pelanggaran
HAM yang menimpa tersangka kasus terorisme.
Menurutnya, meski seseorang dituduh teroris,
hak asasinya harus tetap dihormati dan dilindungi
negara. Lantas, siapa sosok pria lowprofile ini?
Safruddin Ngulma Simeuleu lahir di
desa Ulul Mayang Pulau Simeulue Aceh, 17
September 1957. Meraih gelar sarjana dari
Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Menjabat Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur
2001-2003 dan Direktur Peduli Indonesia
2000-2006. Aktivitasnya di dunia NGO
membuatnya terlibat dalam kegiatan advokasi
dan pedampingan kasus-kasus diberbagai
wilayah di Indonesia seperti advokasi hak-hak
korban Lumpur panas Lapindo. Ia juga tercatat
sebagai pendiri Board of Indonesia Organic
Certification/BIOCert dan pada 2005-2008
ia duduk dalam keanggotaan Dewan Nasional
Walhi dan Dewan Perwakilan Anggota Board
of Indonesia Organic Certification/BIOCert.
Aktif mengikuti berbagai pelatihan baik di
tingkat nasional maupun internasional.
Komisioner
Mediasi Komnas
HAM, Syafruddin
Ngulma Simeuleu
menyampaikan
penjelasan
kepada
para korban
pelanggaran HAM
yang sedang
mengadu ke
Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
27