Komisi Nasional Hak Asasi Manusia proporsional berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di daerahnya. Aktivitas Syafruddin Ngulma Simeuleu tidak hanya berhenti pada soal mediasi saja. Berbagai aktivitas lain menyangkut fungsi dan kewenangan Komnas HAM juga ia lakukan. Salah satunya yakni terlibat dalam tim penyelidikan proyustisia lumpur panas Lapindo. Selain itu, ia juga terlibat aktif dalam tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa tersangka kasus terorisme. Menurutnya, meski seseorang dituduh teroris, hak asasinya harus tetap dihormati dan dilindungi negara. Lantas, siapa sosok pria lowprofile ini? Safruddin Ngulma Simeuleu lahir di desa Ulul Mayang Pulau Simeulue Aceh, 17 September 1957. Meraih gelar sarjana dari Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Menjabat Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur 2001-2003 dan Direktur Peduli Indonesia 2000-2006. Aktivitasnya di dunia NGO membuatnya terlibat dalam kegiatan advokasi dan pedampingan kasus-kasus diberbagai wilayah di Indonesia seperti advokasi hak-hak korban Lumpur panas Lapindo. Ia juga tercatat sebagai pendiri Board of Indonesia Organic Certification/BIOCert dan pada 2005-2008 ia duduk dalam keanggotaan Dewan Nasional Walhi dan Dewan Perwakilan Anggota Board of Indonesia Organic Certification/BIOCert. Aktif mengikuti berbagai pelatihan baik di tingkat nasional maupun internasional. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu menyampaikan penjelasan kepada para korban pelanggaran HAM yang sedang mengadu ke Komnas HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 27

Select target paragraph3