KABUL SUPRIYADHIE Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Sosok pria satu ini dikenal bertangan dingin namun tegas dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sebelumnya IA banyak terlibat aktif mendamaikan pihakpihak berkonflik dengan jalan mediasi, namun sejak Februari 2010 ia dipercaya di Subkom Pemantauan dan Penyelidikan yang tantangannya tidak kalah pelik. Selama 2010, Kabul Supriyadhie aktif melakukan kegiatan pemantauan dan pe­ nyelidik­an kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satu perhatiannya yakni masalah kekerasan bernuansa agama, terutama aksi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. Menurutnya, konflik keyakinan ini lebih disebabkan kurangnya kesadaran HAM masyarakat. Disisi lain, negara juga tak maksimal dalam melindungi HAM warganya 18 laporan tahunan 2010 sehingga aksi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah sering terjadi di berbagai tempat. Selain kegiatan yang terkait fungsi pemantauan dan penyelidikan, selama 2010 ia juga terlibat aktif dalam penyelidikan proyustisia sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satunya yakni penyelidikan proyustisia kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam Tim Reparasi. Tim ini dibentuk sebagai salah satu jalan keluar dari tindak lanjut hasil penyelidikan proyustisia Komnas HAM oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kabul, tim ini merupakan salah bentuk upaya untuk perlindungan korban pelanggaran berat HAM. “Tujuannya agar negara memberikan rehabilitasi dan kompensasi kepada korban pelanggaran berat HAM,” katanya. Lantas, siapa sosok pria yang dikenal tegas ini? Lahir di Demak, 27 Juli 1955. Meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada 1980. Pendidikan S2 diselesaikan di Pasca Sarjana Universitas Padjajaran Bandung pada

Select target paragraph3