JOHNY NELSON SIMANJUNTAK Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Sosok aktivis HAM yang satu ini tidak pernah mengenal kata “menyerah” dalam menegakkan dan memajukan HAM di Indonesia. Sepanjang 2010, Johny Nelson Simanjuntak ia terlibat aktif dalam kegiatan pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang begitu kompleks. Mulai persoalan pelanggaran hak-hak di bidang sipil politik hingga hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Namun menurutnya ada 3 dimensi pelanggaran HAM yang dinilainya cukup mengemuka sepanjang 2010 yakni persoalan konflik agraria, kebebasan berkeyakinan dan konflik perburuhan. Menurut Johny, hingga 2010 konflik agraria masih menjadi problem pelik yang dihadapi Indonesia. Ini tercermin masih begitu tingginya angka konflik pertanahan antara pihak korporasi dan masyarakat. Ironisnya, dalam konflik pertanahan seringkali pemerintah justru menjadi pihak yang memberi andil sangat besar munculnya pelanggaran HAM jenis ini. DI sisi lain, masalah konflik pertanahan terus mencuat karena kerakusan korporasi untuk menguasai lahan dengan skala luas tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat. Sedangkan kasus kebebasan berkeyakinan dinilainya cukup menonjol pada 2010. Menurut Johny, negara yang seharusnya menghormati dan melindungi hak berkeyakinan tak optimal dalam menjalankan kewajibannya. “Masalah kebebasan beragama butuh efektivitas peran Negara. Negara harus hadir lebih awal dalam setiap 16 laporan tahunan 2010 terjadinya kekerasan,” katanya. Jika kekerasan atas nama agama dibiarkan terjadi berulangulang dan tidak ada penegakan HAM, ini bisa memunculkan justifikasi bahwa kekerasan kebebasan beragama dibenarkan Negara. “Inilah paradoks di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia,” tambah Johny. Fokus perhatian lain yakni masalah konflik perburuhan. Johny menilai konflik perburuhan muncul sebagai reaksi perusaha­an terhadap buruh. Serikat buruh yang kuat diasumsikan sebagai ancam­an bagi perusahaan sehingga keberadaannya dibuat mandul. Tak optimal­nya serikat buruh berdampak pada melemahnya posisi buruh sehingga mereka tak punya posisi tawar bilamana terjadi sesuatu menyangkut persoalan ketenagakerjaan. “Banyak perusahaan tak welcome terhadap keberadaan serikat buruh. Dengan berbagai cara, serikat buruh dibuat tak berfungsi,” paparnya.

Select target paragraph3