POLICY BRIEF • Namun demikian meskipun Komnas HAM tidak dilibatkan secara maksimal di dalam dua peraturan dan satu keputusan tersebut di atas, Komnas HAM tetap menjalankan perannya melebihi Tujuan 5 dan 16 walaupun perlu diakui bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki.9 Salah satu kekurangan utama yang perlu diperbaiki adalah penguatan dan kesiapan internal dari Komnas HAM sendiri dalam mendukung pencapaian TPB dalam konteks hak asasi manusia.10 • Posisi dan peran Komnas HAM semestinya dapat diintegrasikan pada revisi dua peraturan dan satu keputusan TPB di tingkat nasional tersebut.11 Dua peraturan dan satu keputusan tersebut harus sesegera mungkin direvisi oleh pemerintah dikarenakan terdapat materi yang mendesak untuk diperbaiki.12 Dua peraturan tersebut masih menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RJPMN 2015-2019) sebagai basis pelaksanaan TPB.13 Perlu digarisbawahi pada saat ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, sehingga RJPMN 2015-2019 tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar pelaksanaan TPB oleh Perpres 59/2017 dan Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018.14 Sedangkan untuk Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018, keanggotaan dari Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja TPB sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2019 lalu.15 • Fokus utama dari pekerjaan Komnas HAM apabila masuk ke dalam dua peraturan dan satu keputusan tersebut adalah menjadi pengawas yang memastikan kegiatan pada seluruh tujuan TPB tidak melanggar hak asasi manusia namun justru mendukung pelaksanaan hak asasi manusia.16 Pada prinsipnya fokus pekerjaan Komnas HAM wajib sesuai dengan tujuan, fungsi, serta tugas dan wewenang yang diberikan pada UU 39/1999.17 Secara teknis Komnas HAM dapat ditempatkan sebagai pengawas pada semua tujuan TPB yang sasarannya relevan dengan hak asasi manusia pada revisi Perpres 59/2017 dan Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018.18 Perwakilan Komnas HAM dapat juga ditempatkan menjadi pengawas pada semua tujuan TPB yang sasarannya relevan dengan hak asasi manusia pada revisi Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/ HK/11/2018.19 9 Ibid., Bab 3. 10 Ibid., Bab 3-4. 11 Ibid., Bab 4. 12 Ibid. 13 Ibid. 14 Ibid. 15 Ibid. 16 Ibid. 17 Ibid. 18 Ibid. 19 Ibid. 3

Select target paragraph3