POLICY BRIEF
•
Namun demikian meskipun Komnas HAM tidak dilibatkan secara maksimal di dalam
dua peraturan dan satu keputusan tersebut di atas, Komnas HAM tetap menjalankan
perannya melebihi Tujuan 5 dan 16 walaupun perlu diakui bahwa masih terdapat
kekurangan yang perlu diperbaiki.9 Salah satu kekurangan utama yang perlu diperbaiki
adalah penguatan dan kesiapan internal dari Komnas HAM sendiri dalam mendukung
pencapaian TPB dalam konteks hak asasi manusia.10
•
Posisi dan peran Komnas HAM semestinya dapat diintegrasikan pada revisi dua
peraturan dan satu keputusan TPB di tingkat nasional tersebut.11 Dua peraturan dan
satu keputusan tersebut harus sesegera mungkin direvisi oleh pemerintah dikarenakan
terdapat materi yang mendesak untuk diperbaiki.12 Dua peraturan tersebut masih
menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RJPMN
2015-2019) sebagai basis pelaksanaan TPB.13 Perlu digarisbawahi pada saat ini sudah
ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, sehingga RJPMN
2015-2019 tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar pelaksanaan TPB oleh Perpres
59/2017 dan Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018.14 Sedangkan untuk Kepmen
PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018, keanggotaan dari Tim Pelaksana dan
Kelompok Kerja TPB sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2019 lalu.15
•
Fokus utama dari pekerjaan Komnas HAM apabila masuk ke dalam dua peraturan dan
satu keputusan tersebut adalah menjadi pengawas yang memastikan kegiatan pada
seluruh tujuan TPB tidak melanggar hak asasi manusia namun justru mendukung
pelaksanaan hak asasi manusia.16 Pada prinsipnya fokus pekerjaan Komnas HAM
wajib sesuai dengan tujuan, fungsi, serta tugas dan wewenang yang diberikan pada
UU 39/1999.17 Secara teknis Komnas HAM dapat ditempatkan sebagai pengawas pada
semua tujuan TPB yang sasarannya relevan dengan hak asasi manusia pada revisi Perpres
59/2017 dan Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018.18 Perwakilan Komnas HAM dapat
juga ditempatkan menjadi pengawas pada semua tujuan TPB yang sasarannya relevan
dengan hak asasi manusia pada revisi Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/
HK/11/2018.19
9
Ibid., Bab 3.
10
Ibid., Bab 3-4.
11
Ibid., Bab 4.
12
Ibid.
13
Ibid.
14
Ibid.
15
Ibid.
16
Ibid.
17
Ibid.
18
Ibid.
19
Ibid.
3