POLICY BRIEF
PENDAHULUAN
•
Posisi dan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mendukung
tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia terkait konteks
hak asasi manusia belum optimal terakomodir secara terstruktur oleh pemerintah.2
Terdapat sejumlah rekomendasi untuk mengatasi persoalan ini dengan didasarkan oleh
hasil penelitian di bawah ini.
HASIL PENELITIAN
•
Dasar hukum Komnas HAM untuk terlibat pada TPB adalah berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
39/1999) serta undang-undang terkait hak asasi manusia lainnya.3 Seluruh tujuan pada
TPB dapat dikaitkan dengan pasal hak asasi manusia yang diatur dalam UU 39/1999
namun tidak semua sasaran relevan dengan UU 39/1999.4
•
Meskipun Komnas HAM didukung oleh dasar hukum yang kuat, namun secara teknis
implementasi, Komnas HAM belum maksimal dilibatkan oleh pemerintah dengan
lebih terstruktur dalam peraturan dan keputusan yang khusus mengatur pelaksanaan
TPB di Indonesia.5 Terdapat satu peraturan presiden, satu peraturan menteri, dan
satu keputusan menteri yang sangat strategis dalam mengatur implementasi TPB
di Indonesia, namun Komnas HAM belum diberikan peran yang memadai pada
peraturan dan keputusan tersebut.6 Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Perpres 59/2017) dan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Permen PPN
/ Kepala Bappenas 7/2018).7 Sedangkan keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor Kep.127/M.PPN/HK/11/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana,
Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019
(Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018).8
2
Ibid., Bab 1 dan 4.
3
Ibid, Bab 2.
4
Ibid.
5
Ibid., Bab 1 dan 4.
6
Ibid.
7
Ibid.
8
Ibid., Bab 4.
2