2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Komnas HAM kemudian bersama elemen masyarakat sipil berhasil menyusun Naskah Akademis dan draf RUU Aksesi Konvensi World Health Organization (WHO) mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/ FCTC) dan terus mendorong pemerintah untuk segera mengaksesi konvensi dimaksud sesuai dengan amanat Pasal 89 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Disamping itu, Komnas HAM juga aktif mengkampanyekan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan bebas asap rokok di Pemda seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Berdasarkan sejumlah alasan, data dan fakta di atas, sangat penting bagi Pemerintah Indonesia segera menjadi negara pihak dalam FCTC dalam rangka melindungi kesehatan publik dari dampak buruk produk tembakau. Oleh karena itu Komnas HAM menghimbau kepada kementerian terkait untuk segera mendukung upaya aksesi FCTC mengingat pengendalian produk tembakau yang tidak komprehensif menjadikan Indonesia sebagai tujuan pasar industri rokok yang dapat melemahkan ketahanan bangsa sekaligus mengabaikan perlindungan terhadap hak atas kesehatan dan lingkungan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 55

Select target paragraph3