Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 publik tapi juga telah merampas hak atas hidup warga negara yang merupakan hak paling asasi yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Ironinya, sebagian besar korban konsumsi tembakau tersebut adalah kelompok usia produktif bahkan terdapat anak-anak. Patut disayangkan, sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi generasi kini dan yang akan datang dari paparan produk tembakau. Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM tetap berkeyakinan salah satu jalan yang harus diambil oleh pemerintah adalah mengaksesi FCTC dimana tujuan mulia dari instrumen ini adalah "untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kesehatan buruk, konsekuensi sosial, kondisi lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau". FCTC sendiri telah ditandatangani oleh 177 negara di dunia dimana Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum menjadi negara pihak bersama sejumlah negara kecil lainnya seperti: Andorra, Republik Dominika, Eritrea, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Tajikistan, Uzbekistan, dan Zimbabwe. Terkait rencana aksesi FCTC, diperoleh informasi bahwa beberapa kementerian menyatakan keberatannya dengan mengemukakan sejumlah alasan yang lebih didasarkan pada asumsi-asumsi dari sudut kerugian ekonomi semata. Pada kenyataannya, banyak negara yang telah meratifikasi FCTC seperti Cina, India, Rusia dan lain-lain, kekhawatiran tersebut sama sekali tidak terbukti kebenarannya. Untuk menjawab keraguan tentang pentingnya pemerintah RI mengaksesi FCTC serta untuk melihat dampak buruk jika pemerintah RI belum menjadi negara pihak FCTC terhadap ketahanan bangsa dan HAM, maka pada 9 September 2013 Komnas HAM menyelenggarakan sebuah seminar dengan tema “Pentingnya Aksesi FCTC (Framework Convention On Tobacco Control) bagi Ketahanan Bangsa dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”. Beberapa poin menarik yang berkembang dalam seminar tersebut sekaligus menjawab sejumlah keraguan dari beberapa kementerian terkait sebagaimana disebutkan di atas, antara lain: 1. FCTC tidak melarang petani menanam tembakau sehingga tidak akan merugikan petani tembakau. Fakta membuktikan 7 negara penghasil tembakau terbesar di dunia telah meratifikasi FCTC. Produksi daun tembakau serta produksi rokoknya masih tinggi dan tetap berkembang; 2. Selama ini, impor tembakau Indonesia terus mengalami kenaikan meskipun kita belum mengaksesi FCTC. Hal ini jelas-jelas merugikan petani tembakau karena kebijakan impor tembakau yang dilakukan oleh industri rokok untuk menutupi kekurangan produksi tembakau mengabaikan jerih payah petani; 3. FCTC tidak menurunkan penjualan rokok walaupun dengan adanya pengendalian ketat dan komprehensif. Hal ini menunjukkan tidak ada hubungan antara penjualan rokok dengan FCTC. Seperti yang terjadi di Thailand dimana konsumsi rokok tetap stabil, jumlah perokok naik karena ada pertumbuhan penduduk, namun pengendalian tembakau berhasil menurunkan pervalensi perokok khususnya kelompok usia muda. Sebaliknya, hal tersebut telah meningkatkan pendapatan negara dari cukai yang naik hampir 4 kali lipat; dan 4. Aksesi FCTC bukanlah merupakan kepentingan asing. Dengan mengaksesi FCTC, Indonesia tetaplah negara yang berdaulat. FCTC mengedepankan pelaksanaan peraturan perundang-undangan nasional dan kebijakan internal negara bersangkutan dalam upaya pengendalian tembakau. 54 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3