2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia B. RUU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Kinerja dan pelaksanaan kewenangan Komnas HAM dipandang belum bisa mengimbangi kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM. Hal tersebut merupakan evaluasi dari pelaksanaan kewenangan Komnas HAM akibat kelemahan sejumlah aspek dalam UU No.39 tahun 1999. Oleh karena itu Komnas HAM telah menyusun RUU tentang Komnas HAM untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan UU No.39 tahun 1999. Aspek-aspek yang diatur dalam RUU ini adalah soal perubahan keanggotaan, posisi hukum, pematuhan pelaksanaan kewenangan oleh pihak lain yang bersangkutan, pelaksanaan rekomendasi, imunitas anggota, dan pemanggilan paksa. DPR juga telah menindaklanjuti dengan menyusun RUU tentang Hak Asasi Manusia yang juga menata kembali kewenangan dan posisi Komnas HAM sesuai kebutuhan kekinian. Oleh karena itu kajian RUU HAM versi DPR dengan RUU Komnas HAM perlu untuk dilakukan. Diskusi pertama dilakukan untuk membahas Daftar Isian Masalah (DIM) pada akhir September 2014. Diskusi kedua dilaksanakan pada November 2014 yang melibatkan Pimpinan Komnas HAM, Perwakilan Subkomisi dan beberapa pegawai terkait. Diskusi kedua mulai mengarah kepada pembahasan substansi HAM. Terutama dalam rangka menyikapi draft RUU HAM rancangan DPR RI, yang menambahkan korporasi/perusahaan sebagai pelaku pelanggar HAM. Keputusan yang disepakati dari diskusi tersebut adalah melakukan telaah mendalam terhadap substansi HAM dan pembenahan kelembagaan Komnas HAM guna melaksanakan kewenangan dan fungsi yang lebih optimal. Adapun tindak lanjut kegiatan ini adalah: 1. 2. 3. Menenentukan sikap Komnas HAM untuk menelaah RUU HAM versi DPR atau membuat RUU HAM versi Komnas HAM; Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan masukan dan saran terhadap materi muatan RUU HAM; dan Mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan pembahasan dan segera menyepakati lahirnya UU HAM yang terbarukan. C. Ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Sejak 2011, Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan dukungan terhadap setiap upaya pengendalian terhadap produk-produk tembakau yang merupakan zat adiktif berbahaya bagi kesehatan. Pandangan Komnas HAM tersebut bertitik tolak pada pentingnya perlindungan hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia dari dampak buruk produk tembakau. Pandangan ini sesungguhnya sejalan dengan semangat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36/2014 tentang Kesehatan, UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), serta Pasal 12 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Data Kementerian Kesehatan RI tahun 2012 menyebutkan bahwa konsumsi tembakau di Indonesia telah membunuh 235.000 orang perokok per tahun, sementara itu Asap Rokok Orang Lain (AROL) membunuh sedikitnya 25.000 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa konsumsi produk tembakau di Indonesia tidak hanya telah membahayakan kesehatan Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 53

Select target paragraph3