2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kegiatan tersebut telah menghasilkan sejumlah masukan strategis terhadap proses
pembentukan undang-undang, baik terhadap sistem maupun model yang berlaku.
Masukan ini akan dilaporkan dan dipublikasikan agar menjadi pedoman bagi masyarakat
atau publik untuk mulai mengawasi proses pembentukan undang-undang di negeri ini.
9. Pembatasan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) telah memperoleh posisi yang sedemikian baik di dalam
sistem hukum Indonesia. Amandemen kedua UUD 1945 secara khusus mencantumkan
satu bab mengenai HAM, yaitu Bab XA. Apabila diperbandingkan dengan negara-negara
lain, masuknya HAM ke dalam konstitusi Indonesia merupakan capaian yang sangat
tinggi. Pada titik tertentu, hal ini dapat dipandang bahwa negara Indonesia memiliki
komitmen terhadap penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
Bab XA pasal 28A s.d. 28I memuat puluhan hak-hak dasar yang mensyaratkan adanya
tanggung jawab negara dalam pemenuhannya. Pasal 28I bahkan menyatakan beberapa
hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Pada bagian
lain, konstitusi juga memuat pasal mengenai pembatasan HAM, yaitu Pasal 28J ayat (2).
Pasal 28J UUD 1945 menyisakan banyak perdebatan, terutama jika dikaitkan dengan
keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mereview beberapa UU dan
mengaitkannya dengan Pasal 28J. Diskusi yang berkembang, antara lain, apakah pasal
28J dapat membatasi atau mengecualikan HAM yang ada di dalam Pasal 28A s.d. 28I,
termasuk hak-hak yang tergolong ke dalam hak yang “tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun” (non derogable rights)? Sejauh mana pembatasan HAM boleh
dilakukan?
Hingga kini belum ada satu pihak pun yang melakukan kajian khusus untuk merumuskan
secara mendalam, rinci, dan sahih atas Pasal 28J tersebut. Dalam konteks inilah,
Komnas HAM memandang penting adanya penafsiran yang otoritatif atas Pasal 28J UUD
1945 tentang pembatasan HAM sebagai pedoman atau rujukan yang valid bagi para
penegak hukum dan konstitusi di negeri ini, sehingga penghormatan, pemenuhan, dan
perlindungan HAM oleh negara lebih mendapatkan jaminan yang pasti. Kegiatan kajian ini
meliputi :
No
Tanggal
1
2
Juni 2014
Juli 2014
3
Agustus 2014
4
September 2014
5
6
Oktober s.d.
Nopember 2014
Desember 2014
7
Januari 2015
8
Februari 2015
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
Kegiatan
Pengumpulan bahan
Diskusi terbatas dengan para ahli yaitu Abdul Hakim Garuda
Nusantara (23 Juli 2014); Enny Soeprapto, Phd (22 Juli 2014);
dan Indriaswati Saptaningrum (16 Juli 2014)
Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan
HAM di Yogyakarta
Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan
HAM di Yogyakarta
Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan
HAM di Yogyakarta
Diskusi dan pengumpulan bahan dengan para ahli hukum dan
HAM di Bandung dan Surabaya
Mengorganisasikan dan membaca seluruh bahan bacaan
baru
Penyelesaian penulisan kajian tentang Pembatasan HAM
51