Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Masih ada kesempatan bagi MHA untuk melakukan advokasi dalam mempertahankan
wilayah mereka dari proses pengukuhan kawasan hutan. Sementara itu putusan MK No.
35 yang menyatakan bahwa hutan adat sebagai hutan hak, bukan hutan negara,
memberikan kesempatan yang lebih luas lagi atas pengakuan hak MHA atas wilayahnya
yang selama ini dklaim sebagai kawasan hutan. Koreksi MK atas UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan merupakan sebuah pernyataan bahwa terdapat kesalahan substantif
dalam Undang-Undang tersebut.
Persoalannya, konflik klaim antara wilayah adat dengan kawasan hutan tak kunjung
selesai. Hal ini menandakan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan
belum mampu menjadi solusi karena belum adanya pengakuan, penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan yang tepat sesuai dengan karakter hak MHA atas
wilayahnya. Hal inilah yang mendasari Komnas HAM untuk melakukan kajian identifikasi
perlindungan hak MHA atas wilayahnya dalam peraturan perundang-undangan mengenai
kehutanan. Pengumpulan data terkait kajian ini meliputi sejumlah kawasan seperti
Yogyakarta, Medan, dan Padang.
7.
Pengkajian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Layanan Data Komnas
HAM (Pusat data)
Terkait isu HAM, lembaga ini sesungguhnya sangat kaya akan data dan informasi.
Bahkan produk-produk hasil kerja Komnas HAM telah menjadi rujukan dalam
pengambilan keputusan. Tak hanya itu, dengan kewenangan yang dimilikinya, lembaga
ini sesungguhnya memiliki akses data informasi ke berbagai sumber (gate information
center of human rights).
Kendati demikian, potensi ini akan menjadi sia-sia apabila penggunaan data dan
informasi tersebut tidak optimal dan akan mempengaruhi kualitas kebijakan-kebijakan
Komnas HAM. Penanganan kasus menjadi tidak efektif, bahkan kebijakan yang dibuat
pun dapat salah sasaran.
Persoalan pembagian wilayah kerja, tanggung jawab dan struktur aliran informasi serta
hubungan antar unsur pendukung (organisasi), harus diakui, telah menjadi hambatan
tersendiri dalam pengelolaan sistem informasi dan data di Komnas HAM. Oleh karenanya
perlu dilakukan pembenahan pengelolaan sistem informasi dan data yang dijadikan basis
dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran.
Tujuan utama pembenahan pengelolaan sistem informasi dan data Komnas HAM adalah
terwujudnya pengelolaan sistem informasi dan data yang accountable dan berdaya guna
(akurat, terukur dan terpercaya). Secara khusus, upaya ini bertujuan untuk :
1. Terpetakannya data dan informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan fungsi Komnas
HAM;
2. Dikenalinya kebutuhan dan alur pengelolaan data dan informasi dari masing-masing
unit kerja fungsional;
3. Dikenalinya kebutuhan informasi publik dari perspektif stakeholders; dan
4. Tersusunnya rencana pembenahan pengelolaan data dan informasi Komnas HAM
(termasuk pembenahan perangkat, alat, personil, dan kebijakan yang berdampak).
Keluaran yang akan dihasilkan dari pembenahan pengelolaan sistem informasi dan data
Komnas HAM adalah:
1. Dokumen peta kebutuhan pengelolaan data dan informasi Komnas HAM dari
pelaksanaan fungsi Komnas HAM;
48
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014