2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 5. Penelitian Human Rights Indicator (HRI) untuk tema Index HAM (lanjutan dari Indikator HAM) Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi realisasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Ironisnya, ia kerapkali absen dalam mengemban tanggung jawabnya. Persoalannya, Pemerintah seringkali menggunakan tameng keterbatasan infrastruktur dan sumber daya ketika menghadapi gugatan jaminan pelaksanaan HAM warganegara. Indeks HAM adalah alat yang dapat dioptimalkan untuk memudahkan pengawasan terhadap perwujudan HAM warganegara tersebut. Perlu disampaikan bahwa berbagai indeks sosial-ekonomi yang ada selama ini tidak memadai untuk mengukur kinerja HAM karena pada umumnya tidak diturunkan dari prinsip dan standar HAM sehingga tidak dapat digunakan sebagai indeks HAM. Sebut saja Produk Domestik Bruto (PDB), indeks pembangunan manusia, indeks gini, tingkat pengangguran, malnutrisi, atau susenas. Indikator ekonomi ini tidak cukup untuk mengukur tingkat ketaatan negara dalam melaksanakan kovenan ekosob, sebagaimana pernyataan peneliti senior dari Norwegian Institute of Human Rights (Asbjorn Eide, 2001). Lebih lanjut, indikator-indikator yang selama ini disediakan oleh pemerintah memiliki dua kelemahan mendasar. Pertama, hanya memuat data-data statistik yang bersifat umum sehingga tidak menggambarkan realitas sesungguhnya. Kedua, masih dipertanyakan kemampuannya mengukur kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sekaligus. Indikator tersebut hanya mampu mengukur secuil derajat kepatuhan negara dalam hal pemenuhan hak-hak dasar warganya. Oleh karena itu indeks HAM sudah selayaknya dimiliki oleh Indonesia. Indeks HAM ini seharusnya mampu memberi gambaran realitas sosial, politik, dan ekonomi secara lebih komprehensif sehingga upaya perwujudan HAM secara utuh lebih mudah diawasi. 6. Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat (HMA) atas Wilayahnya dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sesungguhnya telah menyebabkan seluruh elemen bangsa memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi konflik akibat klaim wilayah adat di kawasan hutan. Pasal 4 huruf j TAP MPR tersebut menegaskan bahwa pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip mengakui, menghormati, dan melindungi hak MHA dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/ sumber daya alam. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.45/PUU-IX/2011 dan No. 35/PUU-X/2012 bahkan semakin menguatkan karena secara lugas telah menyatakan bahwa legalitas kawasan hutan terpenuhi ketika seluruh proses pengukuhan kawasan hutan sudah selesai dilaksanakan. Dengan kata lain, wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan belum sah sebagai kawasan hutan jika seluruh proses pengukuhan kawasan hutan belum selesai. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 47

Select target paragraph3