2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 6. K Ketiadaan Pedoman Baku Ke epolisian dalam d pena anganan kkonflik SDA telah m mengakibattkan tidak adanya pe erlakuan kh husus bagi perempuann dan anak dalam p proses hukkum dan sejauh in ni penanganan kasus MHA hannya didasa ari pada p pembuktian n formal (terrtulis). Pada ahal hampirr tidak ada MHA yang memiliki bu ukti-bukti kkepemilikan n maupun pengakuan p kkeberadaan nnya sebagai MHA darri pemerinta ah; 7. P Pemerintah h dan apara at kemanan n mestinya mengantis sipasi kemuungkinan te erjadinya kkonflik horizzontal anta ar sesama anggota MHA atau antar MHA ddengan MH HA, atau a antara MHA A dan warga lainnya a akibat penyiikapan yang g berbeda tterhadap ke ehadiran p perusahaan n di tenga ah-tengah mereka atau akibat kebijakann pemerinta ah atas ttanah/hutan n MHA. Seb baliknya, jusstru telah te erjadi pembiaran atau ttidak adany ya upaya kkhusus untu uk menyele esaikan perssoalan; 8. K Ketiadaan lembaga setingkat s m menteri unttuk penyelesaian konnflik-konflik agraria ((termasuk kehutanan)) sehingga konflik tan nah dan agraria a di w wilayah MH HA tidak p pernah tersselesaikan dengan d tunttas dan men nyeluruh; da an 9. S Secara khu usus perem mpuan meng galami beb ban ganda. Perempua n MHA me engalami d diskriminasi berlapis s. Pemind dahan sec cara paks sa (forcedd transferr) telah m mengakibattkan tercerrabutnya a kar budaya a dan rela asi sosial M MHA dari sumberssumber penghidupan mereka ya ang berdam mpak pada menghilanngnya peng getahuan a asli Peremp puan Adat (dalam me eramu pang gan dan ob bat-obatan lokal, meng ganyam, m memintal) karena tidak dapat memperole eh bahan bakunya ddari hutan. Alhasil p perempuan n adat tidak k dapat mem menuhi keb butuhan hid dup sebagaai penyedia pangan d dan obat-ob batan alami. P Proses Dengar Keterangan Um mum (DKU) di K Kota Medan, Sum matera Utara pa ada 10 s.d. 12 S September 2014 4 ((Sumber : Tim Inkuiri I Nasional Komnas HAM) Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 43

Select target paragraph3