2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6.
K
Ketiadaan Pedoman Baku Ke
epolisian dalam
d
pena
anganan kkonflik SDA telah
m
mengakibattkan tidak adanya pe
erlakuan kh
husus bagi perempuann dan anak dalam
p
proses hukkum dan sejauh in
ni penanganan kasus MHA hannya didasa
ari pada
p
pembuktian
n formal (terrtulis). Pada
ahal hampirr tidak ada MHA yang memiliki bu
ukti-bukti
kkepemilikan
n maupun pengakuan
p
kkeberadaan
nnya sebagai MHA darri pemerinta
ah;
7.
P
Pemerintah
h dan apara
at kemanan
n mestinya mengantis
sipasi kemuungkinan te
erjadinya
kkonflik horizzontal anta
ar sesama anggota MHA atau antar MHA ddengan MH
HA, atau
a
antara MHA
A dan warga lainnya a
akibat penyiikapan yang
g berbeda tterhadap ke
ehadiran
p
perusahaan
n di tenga
ah-tengah mereka atau akibat kebijakann pemerinta
ah atas
ttanah/hutan
n MHA. Seb
baliknya, jusstru telah te
erjadi pembiaran atau ttidak adany
ya upaya
kkhusus untu
uk menyele
esaikan perssoalan;
8.
K
Ketiadaan lembaga setingkat
s
m
menteri unttuk penyelesaian konnflik-konflik agraria
((termasuk kehutanan)) sehingga konflik tan
nah dan agraria
a
di w
wilayah MH
HA tidak
p
pernah tersselesaikan dengan
d
tunttas dan men
nyeluruh; da
an
9.
S
Secara khu
usus perem
mpuan meng
galami beb
ban ganda. Perempua n MHA me
engalami
d
diskriminasi berlapis
s. Pemind
dahan sec
cara paks
sa (forcedd transferr) telah
m
mengakibattkan tercerrabutnya a kar budaya
a dan rela
asi sosial M
MHA dari sumberssumber penghidupan mereka ya
ang berdam
mpak pada menghilanngnya peng
getahuan
a
asli Peremp
puan Adat (dalam me
eramu pang
gan dan ob
bat-obatan lokal, meng
ganyam,
m
memintal) karena tidak dapat memperole
eh bahan bakunya ddari hutan. Alhasil
p
perempuan
n adat tidak
k dapat mem
menuhi keb
butuhan hid
dup sebagaai penyedia pangan
d
dan obat-ob
batan alami.
P
Proses Dengar Keterangan Um
mum (DKU) di K
Kota Medan, Sum
matera Utara pa
ada 10 s.d. 12 S
September 2014
4
((Sumber : Tim Inkuiri
I
Nasional Komnas HAM)
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
43