Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Dengar Keterangan Umum (DKU)
Selain bertujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta peristiwa melalui klarifikasi terhadap
berbagai pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM, DKU juga dapat ditujukan untuk
mendengarkan keterangan para ahli. Inkuiri Nasional Komnas HAM telah dilakukan
sebanyak 7 kali dan telah dilakukan 7 kali DKU di wilayah berikut :
1. Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 27 s.d. 29 Agustus 2014;
2. Kota Medan, Sumatera Utara pada 10 s.d. 12 September 2014;
3. Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 1 s.d. 3 Oktober 2014;
4. Rangkasbitung, Jawa Barat pada 15 Oktober 2014;
5. Kota Ambon, Maluku pada 29 s.d. 31 Oktober 2014;
6. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 12 s.d. 14 November 2014; dan
7. Kota Jayapura, Papua pada 26 s.d. 28 November 2014.
Pada tahap akhir, DKU juga dilakukan di Jakarta untuk DKU tingkat nasional/ tematik.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 s.d. 17 Desember 2015.
Temuan dan Akar Masalah
Proses DKU telah mendorong pada penemuan akar masalah terkait persoalan hak-hak
MHA di dalam kawasan hutan. Persoalan paling mendasar terkait isu ini adalah tidak
adanya pengakuan yang selayaknya dari Negara atas MHA. Kondisi ini telah berimplikasi
pada ketidakpastian status MHA sebagai subjek hukum. Akibat lanjutannya adalah
ketidakjelasan pada status wilayah adat, serta tidak ada kepastian terhadap batas-batas
wilayah adat dan kawasan hutan.
Berikut adalah kesimpulan yang diperoleh dari proses DKU terhadap 40 kasus MHA di 7
wilayah tersebut di atas :
1.
Persoalan ketidakpastian hukum atas keberadaan MHA, wilayah adat dan hak-hak
tradisionalnya menjadi akar konflik dan pengabaian hak MHA di kawasan hutan.
Tidak diakuinya batas-batas wilayah adat oleh Negara berakibat pada perampasan
wilayah adat MHA;
2.
Pemberian konsesi dan izin oleh Negara kepada perusahaan dan pemilik modal
untuk usaha-usaha bersifat ekstraktif dan eksploitatif atas tanah dan hutan di wilayah
MHA menjadi penyebab konflik yang menjadikan MHA menjadi korban;
3.
Telah terjadi penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas
wilayah adat serta sumber daya hutan oleh Pemerintah karena dianggap sebagai
persoalan administratif, bukan suatu kewajiban penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM yang merupakan hak-hak konstitusional warga negara;
4.
Perseteruan antara legalitas dan legitimitasi keberadaan MHA. MHA ditempatkan
berhadapan dengan pemerintah dan pemegang usaha kehutanan yang mendapatkan
ijin usaha dari pemerintah, serta usaha pertambangan dan perkebunan yang
mendapatkan ijin pinjam pakai dan tukar menukar kawasan hutan dari pemerintah.
Kondisi ini telah memposisikan MHA sebagai pihak yang dikalahkan hak-haknya dan
diabaikan keberadaannya dalam pengambilan keputusan-keputusan penting atas
masa depan wilayah adatnya karena secara legalitas formal MHA ini belum di
tetapkan;
5.
Pemerintah dan/atau aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung MHA
dan rakyat, namun dalam praktiknya justru lebih melindungi kepentingan perusahaan/
pemegang izin;
42
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014