2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanah
h dan MH
HA begitu sengkarut. Upaya pemulihan belum
b
beggitu kentara
a meski
perba
aikan beberapa peratu
uran-peraturran perunda
angan suda
ah dilakukann.
Sekittar 70% wiilayah Indonesia ditun
njuk oleh Pemerintah
P
c.q. Kemennterian Ling
gkungan
Hidup dan Keh
hutanan (d
d.h. Kemen
nterian Keh
hutanan) se
ebagai kaw
wasan huta
an yang
diperrlakukan se
ebagai huttan negara
a. Penunjuk
kan dan sebagian
s
kkecil peneta
apannya
dilakkukan sem
menjak jam
man Peme
erintah Hin
ndia Belanda. Pem
merintah ke
emudian
mene
etapkan ka
awasan-kaw
wasan konsservasi, hutan lindung
g serta izinn-izin pema
anfaatan
hutan
n di atas hu
utan produk
ksi.
Peng
gakuan Pe
emerintah terbilang
t
m
minim atas keberadaan MHA ddan hak-hak atas
wilayyahnya, term
masuk huta
an adat, khu
ususnya di kawasan ya
ang ditunju k sebagai kawasan
k
hutan
n. Bahkan
n Pemerinttah telah melepaska
an “kawasan hutan” tersebut melalui
pene
erbitan izin--izin pinjam
m pakai unt uk kepentin
ngan pertambangan ddan menjad
dikannya
Area
al Pengguna
aan Lain (A
APL) yang dapat dialo
okasikan ba
agi pembanngunan perk
kebunan
dan p
peruntukan lainnya.
Perlu
u disampaikkan bahwa jumlah kassus tentang
g sengketa pertanahann, termasuk tanahtanah
h adat di ka
awasan huta
an, meman
ng terus mengalami peningkatan ddari tahun ke
k tahun.
Komnas HAM mencatat
m
se
ekitar 20 pe
ersen dari seluruh
s
pen
ngaduan yaang diterima
a, terkait
isu p
pertanahan sebagaimana tampak pada data berikut
b
:
Data
a dikalanga
an masyara
akat sipil menunjuka
an kecende
erungan yaang sama. Aliansi
Masyyarakat Ada
at Nusantarra (AMAN) m
mencatat ka
asus tanah dan konflikk sumber da
aya alam
(SDA
A) adalah tertinggi
t
dib
banding kassus lain. Lebih dari 140 kasus bahkan me
elibatkan
Masyyarakat Hukkum Adat (M
MHA). Laya
aknya gunung es, konfflik yang terrjadi ditenga
arai jauh
lebih
h banyak da
ari kasus yang telah diccatat dan dilaporkan.
Jarin
ngan Kerja Pemetaan Partisipatiff (JKPP), yang
y
mengupayakan ppemetaan wilayahwilayyah adat, telah mela
akukan timp
paan (overrlay) peta wilayah addat terhadap peta
kawa
asan hutan pada 2014. Hasil timp aan tersebu
ut menunjuk
kkan bahwaa 81% penu
unjukkan
kawa
asan hutan berada di wilayah
w
ada
at, sedangk
kan 19% sis
sanya bera da di luar kawasan
k
hutan
n yang ijinn
nya tidak diterbitkan ole
eh instansi kehutanan.
k
Inkuiiri nasional hak MHA atas wilaya
ahnya di ka
awasan huta
an Indonessia juga me
erupakan
respo
on atas Putusan Ma
ahkamah K
Konstitusi (M
MK) No.35
5/PUU-X/20012 dalam perkara
peng
gujian UU No.
N 41/1999 tentang Kehutanan. Putusan yang
y
dibaccakan pada 16 Mei
n sebagian
2013
3 ini dan mengabulka
m
n gugatan pemohon, menurut paandangan Komnas
hukum yan
HAM
M, merupakkan suatu terobosan
t
ng penting dalam prooses pembaharuan
huku
um. Putusan
n MK tersebut menand
dai titik pen
nting perjua
angan penggakuan keberadaan
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
39