2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanah h dan MH HA begitu sengkarut. Upaya pemulihan belum b beggitu kentara a meski perba aikan beberapa peratu uran-peraturran perunda angan suda ah dilakukann. Sekittar 70% wiilayah Indonesia ditun njuk oleh Pemerintah P c.q. Kemennterian Ling gkungan Hidup dan Keh hutanan (d d.h. Kemen nterian Keh hutanan) se ebagai kaw wasan huta an yang diperrlakukan se ebagai huttan negara a. Penunjuk kan dan sebagian s kkecil peneta apannya dilakkukan sem menjak jam man Peme erintah Hin ndia Belanda. Pem merintah ke emudian mene etapkan ka awasan-kaw wasan konsservasi, hutan lindung g serta izinn-izin pema anfaatan hutan n di atas hu utan produk ksi. Peng gakuan Pe emerintah terbilang t m minim atas keberadaan MHA ddan hak-hak atas wilayyahnya, term masuk huta an adat, khu ususnya di kawasan ya ang ditunju k sebagai kawasan k hutan n. Bahkan n Pemerinttah telah melepaska an “kawasan hutan” tersebut melalui pene erbitan izin--izin pinjam m pakai unt uk kepentin ngan pertambangan ddan menjad dikannya Area al Pengguna aan Lain (A APL) yang dapat dialo okasikan ba agi pembanngunan perk kebunan dan p peruntukan lainnya. Perlu u disampaikkan bahwa jumlah kassus tentang g sengketa pertanahann, termasuk tanahtanah h adat di ka awasan huta an, meman ng terus mengalami peningkatan ddari tahun ke k tahun. Komnas HAM mencatat m se ekitar 20 pe ersen dari seluruh s pen ngaduan yaang diterima a, terkait isu p pertanahan sebagaimana tampak pada data berikut b : Data a dikalanga an masyara akat sipil menunjuka an kecende erungan yaang sama. Aliansi Masyyarakat Ada at Nusantarra (AMAN) m mencatat ka asus tanah dan konflikk sumber da aya alam (SDA A) adalah tertinggi t dib banding kassus lain. Lebih dari 140 kasus bahkan me elibatkan Masyyarakat Hukkum Adat (M MHA). Laya aknya gunung es, konfflik yang terrjadi ditenga arai jauh lebih h banyak da ari kasus yang telah diccatat dan dilaporkan. Jarin ngan Kerja Pemetaan Partisipatiff (JKPP), yang y mengupayakan ppemetaan wilayahwilayyah adat, telah mela akukan timp paan (overrlay) peta wilayah addat terhadap peta kawa asan hutan pada 2014. Hasil timp aan tersebu ut menunjuk kkan bahwaa 81% penu unjukkan kawa asan hutan berada di wilayah w ada at, sedangk kan 19% sis sanya bera da di luar kawasan k hutan n yang ijinn nya tidak diterbitkan ole eh instansi kehutanan. k Inkuiiri nasional hak MHA atas wilaya ahnya di ka awasan huta an Indonessia juga me erupakan respo on atas Putusan Ma ahkamah K Konstitusi (M MK) No.35 5/PUU-X/20012 dalam perkara peng gujian UU No. N 41/1999 tentang Kehutanan. Putusan yang y dibaccakan pada 16 Mei n sebagian 2013 3 ini dan mengabulka m n gugatan pemohon, menurut paandangan Komnas hukum yan HAM M, merupakkan suatu terobosan t ng penting dalam prooses pembaharuan huku um. Putusan n MK tersebut menand dai titik pen nting perjua angan penggakuan keberadaan Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 39

Select target paragraph3