Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Inkuiri nasional dilakukan d pada p kond disi dimana a telah terjadi perbaaikan pera aturan perunda ang-undang gan dan ke elembagaan n namun pelanggaran HAM massih terus te erjadi. Pelangg garan HAM M yang diungkap dalam m inkuri nas sional bersifat strukturral, tersemb bunyi, dan menyimpan pe eluang muncul berulan ng. anya berasa al dari Kom mnas HAM. Tim melibbatkan berbagai Tim inkkuiri nasional tidak ha kalanga an antara la ain organis sasi masyarrakat, unive ersitas, dan n media maassa baik cetak maupun n elektronikk. Pendukung inkuiri ini terdiri dari Komisi Nasional Anti Kekerrasan Terhada ap Perempuan (Komn nas Peremp puan), dan n segenap organisasi o masyarakat sipil terdiri d dari Sajogyo o Institute (SAINS), ( A Aliansi Masy yarakat Ada at Nusanta ra (AMAN), The Samdha ana Institutte, HuMa, Epistema Institute, Jaringan J Kerja Pemeetaan Partis sipatif (JKPP),, Kemitraan n, dan Lemb baga Studi d dan Advoka asi Masyara akat (ELSAM M). Untuk aspek a kampan nye dan pendidikan pu ublik, tim in nkuiri juga mendapat m bantuan b dann dukungan n dari Interma atrix, media cetak dan n elektronikk nasional dan d daerah h, jaringan Radio Rep publik Indonessia di daerah, dan bebe erapa televiisi lokal. Proses Dengarr Keterangan Um Umum (DKU) di Ambon Maluku, 29 s.d. 31 Oktober 20014 (Sumber : Tim Inkuiri Nasionall Komnas HAM)) Tema In nkuiri Komnass HAM mem mutuskan memilih m top pik hak-hak k masyaraka at hukum aadat (MHA)) atas wilayahnya di kaw wasan hutan n. Persoala an ini begitu u rumit dan banyak diaalami oleh MHA yang te ersebar di seluruh Ind donesia. Pe eraturan pe erundangan n dan kebijjakan mengenai 38 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3