2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PELAKSANAAN FUNGSI PENGKAJIAN & PENELITIAN Pasal 89 Ayat (1) UU 39/1999 : Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; Penerbitan hasi pengkajian dan penelitian; Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. Pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian merupakan kewenangan Subkomisi Pengkajian dan Penelitian yang dikelola oleh Komisioner Roichatul Aswidah dan Komisioner Sandra Moniaga selaku Koordinator dan Anggota Subkomisi. Sementara kegiatan pengkajian dan penelitian HAM sehari-hari dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pengkajian dan Penelitian yang berada di bawah Biro Administrasi Pemajuan HAM. Berikut ini adalah kegiatan pengkajian dan penelitian yang telah dilakukan oleh Subkomisi Pengkajian dan Penelitian sepanjang 2014, yaitu : 1. Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Komnas HAM pada 2014 melakukan sebuah kegiatan yang dikenal sebagai inkuiri nasional. Inkuiri Nasional sebuah pilihan metode untuk menyelidiki, menganalisis akar masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sasaran inkuiri nasional adalah kasus yang memiliki sifat sistemik, meluas, dan rumit. Melalui inkuiri, peristiwa pelanggaran HAM yang sama diharapkan tidak terulang di masa depan. Ini adalah kali pertama Komnas HAM menggunakan metode ini kendati metode ini telah cukup dikenal sejak sepuluh tahun yang lalu. Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 37

Select target paragraph3