2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
PELAKSANAAN FUNGSI
PENGKAJIAN & PENELITIAN
Pasal 89 Ayat (1) UU 39/1999 :
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan
atau ratifikasi;
Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia;
Penerbitan hasi pengkajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai
hak asasi manusia;
Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang
hak asasi manusia.
Pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian merupakan kewenangan Subkomisi
Pengkajian dan Penelitian yang dikelola oleh Komisioner Roichatul Aswidah dan
Komisioner Sandra Moniaga selaku Koordinator dan Anggota Subkomisi. Sementara
kegiatan pengkajian dan penelitian HAM sehari-hari dilaksanakan oleh Bagian
Administrasi Pengkajian dan Penelitian yang berada di bawah Biro Administrasi
Pemajuan HAM.
Berikut ini adalah kegiatan pengkajian dan penelitian yang telah dilakukan oleh Subkomisi
Pengkajian dan Penelitian sepanjang 2014, yaitu :
1.
Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas
Wilayahnya di Kawasan Hutan.
Komnas HAM pada 2014 melakukan sebuah kegiatan yang dikenal sebagai inkuiri
nasional. Inkuiri Nasional sebuah pilihan metode untuk menyelidiki, menganalisis akar
masalah dan merumuskan rekomendasi pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia
(HAM). Sasaran inkuiri nasional adalah kasus yang memiliki sifat sistemik, meluas, dan
rumit. Melalui inkuiri, peristiwa pelanggaran HAM yang sama diharapkan tidak terulang di
masa depan. Ini adalah kali pertama Komnas HAM menggunakan metode ini kendati
metode ini telah cukup dikenal sejak sepuluh tahun yang lalu.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
37