Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
r.
Membahas dan mengesahkan rencana, memantau realisasi pelaksanaan
anggaran dan menilai belanja tahunan Komnas HAM;
s. Mengevaluasi kinerja Anggota Komnas HAM dan para pejabat di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
t. Membatalkan atau mengubah sebagian atau keseluruhan unsure dalam
keputusan dan/atau kebijakan di lingkungan Komnas HAM yang dinilai
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan
umum Komnas HAM; dan
u. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dinilai berjasa bagi upaya
pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
Undangan Sidang Paripurna dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal dan harus
disampaikan kepada Anggota Komnas HAM selambat-lambatnya tiga hari sebelum
Sidang Paripurna berlangsung. Sekretariat Jenderal melakukan konfirmasi kehadiran
Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna satu hari sebelum Sidang Paripurna
berlangsung.
B. Jumlah Keputusan dan Isu Pembahasan dalam Sidang Paripurna Januari s.d.
Desember 2014
Sepanjang tahun 2014, Sidang Paripurna dilaksanakan sebanyak 14 kali dan
menghasilkan 334 putusan, dengan rincian sebagai berikut :
No.
Bulan
Nomor Putusan
1. Januari
01/SP/I/2014
24 Keputusan
2. Februari
02/SP/II/2014
30 Keputusan
3. Maret
03/SP/III/2014
28 Keputusan
4. April
04/SP/IV/2014
22 Keputusan
5. Mei
05/SP/V/2014
31 Keputusan
6. Juni
06/SP/VI/2014
25 Keputusan
7. Juli
07/SP/VII/2014
24 Keputusan
8. Sidang Paripurna
Khusus Juli
9. Agustus
08/SP/VII/2014
7 Keputusan
09/SP/VIII/2014
25 Keputusan
10. Sidang Paripurna
Khusus Agustus
10/SP/VIII/2014
8 Keputusan
11. September
11/SP/VIII/2014
28 Keputusan
12. Oktober
12/SP/X/2014
34 Keputusan
13. November
13/SP/X/2014
19 Keputusan
14. Desember
14/SP/X/2014
29 Keputusan
Jumlah
30
Jumlah Keputusan
334 Keputusan
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014