2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia SIDANG PARIPURNA Sidang Paripurna Komnas HAM merupakan alat kelengkapan tertinggi lembaga dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis kelembagaan. Sidang paripurna diikuti oleh seluruh anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu : Ayat (1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM; Ayat (2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM. A. Alat Kelengkapan Tertinggi Lembaga Sidang Paripurna diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan yaitu pada minggu pertama. Pada kondisi yang mendesak, Sidang Paripurna dapat diadakan lebih dari satu kali dalam sebulan yaitu pada minggu ketiga atau keempat. Sebagaimana ketentuan Peraturan Komnas HAM No.005/KOMNASHAM/XII/2013 tentang Perubahan Tata Tertib Komnas HAM No.02/KOMNAS HAM/III/2013, khususnya dalam pasal 30, Sidang Paripurna dilaksanakan dalam rangka: a. Menetapkan Tata Tertib; b. Menetapkan Rencana Strategis dan Program Kerja; c. Menetapkan Mekanisme Kerja; d. Memilih dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM; e. Menetapkan Subkomisi dan memilih Anggota dan Pimpinan Subkomisi; f. Memberhentikan Anggota Komnas HAM; g. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan para pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM; h. Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Panitia Seleksi calon Anggota Komnas HAM; i. Mengajukan Calon Anggota Komnas HAM; j. Membuat rekomendasi dan/atau pernyataan resmi Komnas HAM terutama mengenai pelanggaran HAM atau isu penting yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Komnas HAM kepada pihak yang terkait; k. Membentuk, membina dan membubarkan Perwakilan Komnas HAM di daerah; l. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Perwakilan Komnas HAM di daerah; m. Membentuk tim ad hoc untuk melaksanakan penyelidikan pelanggaran HAM; n. Membentuk panitia dan tim dalam pelaksanaan tugas-tugas Komnas HAM; o. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Kehormatan Komnas HAM; p. Menyusun dan menetapkan Kode Etik Komnas HAM; q. Membahas dan mengesahkan laporan pelaksanaan tugas atau kegiatan dari subkomisi, tim ad hoc, kelompok kerja, panitia, tim, pelapor khusus, dan perwakilan Komnas HAM di daerah; Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 29

Select target paragraph3