2014
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tema hak memperoleh keadilan, pada umumnya, berkaitan dengan kinerja aparat
penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan yang dilaporkan
bekerja tidak sesuai dengan prosedur atau harapan masyarakat pengadu. Praktik
kriminalisasi, mafia hukum, hingga peradilan sesat masih saja menjadi bumbu getir bagi
penegakan hukum di Indonesia.
Tema hak atas kesejahteraan, berkisar pada isu konflik lahan, sengketa ketenagakerjaan
dan kepegawaian, penggusuran rumah tinggal dan pedagang, hak atas kesehatan, serta
buruh migran.
Pengharapan terhadap negara terkait fenomena pelanggaran HAM di Indonesia tidak
dapat diabaikan mengingat, sebagaimana ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM
khususnya pasal 71 menyatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakan, dan memajukan HAM adalah menjadi ranah negara dalam hal
ini Pemerintah RI sebagai the duty bearer.
Hal ini kemudian menjadi ironi, terlebih apabila mencermati data pengaduan Komnas
HAM selama tiga tahun terakhir, beberapa unsur negara ternyata terindentifikasi sebagai
pihak yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran HAM :
Pihak Yang Diadukan selama 3 TahunTerakhir
No
Pihak yang diadukan
2012
2013
2014
1
Kepolisian
1.938
1.845
2.483
2
Korporasi
1.126
958
1.127
3
Pemerintah Daerah
569
542
771
4
Lembaga Peradilan
542
484
641
5
Pemerintah Pusat/Kementerian
483
488
499
Kepolisian, Korporasi, dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan (authority)
dan/atau kekuatan (power) yang diperoleh pasca pemberlakuan otonomi daerah sejak
2001. Kepolisian memegang kewenangan dan otoritas yang sangat besar baik dalam
ranah penegakan hukum maupun ketertiban masyarakat. Pengaduan pelanggaran HAM
terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polri dari tingkat atas hingga
terbawah terus terjadi dan cenderung meningkat.
Sedangkan perusahaan sebagai aktor kedua yang paling banyak diadukan dikarenakan
jaringan kerja dan kekuatan modal yang besar sehingga diduga bisa mengatur kebijakan
publik dan desain pembangunan. Pasca otonomi daerah, modal yang besar diduga dapat
memengaruhi kewenangan dan proses pemberian izin usaha yang secara mutlak berada
di tangan Bupati atau Walikota. Modus ini banyak ditemukan dalam kasus-kasus yang
ditangani oleh Komnas HAM, karena perizinan yang lebih berpihak pada kepentingan
investasi daripada untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Lantas Pemerintah Daerah berada di urutan ketiga paling banyak diadukan karena
kewenangan dan otoritas yang berlebih sebagai berkah dari otonomi daerah.
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014
21