Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Secara Paksa Tiga Belas Aktivis 1997/1998, Anggota Tim Investigasi penyelidikan kasus
Paniai
Pada peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2014, Nur Kholis ikut berperan
aktif, baik pada acara pembukaan di Istana Negara Yogyakarta, maupun pada Lokakarya
Nasional (Loknas) yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta. Bahkan pada
kegiatan Loknas, ia dipercaya sebagai salah seorang narasumber dalam diskusi
kelompok paralel dengan tema Penyusunan Peta Jalan bagi Penyelesaian Pelanggaran
HAM Masa Lalu di Tingkat Nasional.
Terkait penyelidikan kasus Paniai yang bahkan terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM,
ia dipercaya sebagai anggota Tim. Tim ini dibentuk atas tuntutan dan desakan
masyarakat luas untuk segera mengungkap penyebab terjadinya penganiayaan terhadap
warga sipil (anak di bawah umur) pada 7 dan 8 Desember 2014 lalu.
Ia telah menyedot perhatian dari khalayak luas ketika ditugaskan untuk memimpin Tim
Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK. Kasus yang sarat pemberitaan media
masa tersebut telah menempatkan Nur Kholis dalam pusaran pemberitaan media.
Komisioner Subkomisi Mediasi
Siti Noor Laila lahir di Pacitan Jawa Timur pada 30 November 1967. Ia meraih gelar
Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII). Sejak 2004 hingga kini ia masih
menempuh program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.
Laila pernah memperoleh penghargaan sebagai salah satu tokoh dari 100 tokoh
Lampung paling populer versi Lampung Post (100 Tokoh Terkemuka Lampung, Lampung
Post) dan Penerima KNPI Award untuk Bidang Hak Asasi Manusia dari DPD KNPI Kota
Bandar Lampung pada 2005.
Ia pernah terlibat cukup aktif di beberapa lembaga yang khusus melakukan
terhadap perempuan dan anak seperti REMDEC SWAPRAKARSA, Lembaga
Perempuan DAMAR dan Gerakan Perempuan Lampung. Selain aktivitasnya
Laila juga sempat tergabung dalam tim advokat yang melakukan pembelaan
korban kriminalisasi kasus Mesuji.
advokasi
Advokasi
tersebut,
terhadap
Pada awal 2014, Laila masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM untuk periode Maret
2013 s.d. Maret 2014. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Komisioner Subkomisi Mediasi.
Sejumlah aktivitas telah digelutinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang
antara lain menjadi Dewan Pengarah Seruan Global Untuk Mengakhiri Stigma dan
Diskriminasi Terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan Anggota
Keluarganya yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya 27 Januari 2014. Kegiatan
ini juga mendapatkan dukungan penuh dari The Nippon Foundation.
Kemudian dalam rangka menindaklanjuti penyelidikan pelanggaran HAM yang berat
peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi
II, Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan Tragedi
1965-1966, Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 Orang Aktivis
16
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014