2014 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia HAM di berbagai tingkatan dalam rangka mendorong Negara untuk membangun mekanisme perlindungan terhadap para Pembela HAM (Human Rights Defenders) di Indonesia. Pada Januari 2015, Dianto telah diangkat menjadi Anggota Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK. —”Бދ• Koordinator Subkomisi Mediasi Nur Kholis lahir di Sungai Lilin Sumatra Selatan pada 21 Oktober 1970. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sriwijaya (1995) lalu meraih gelar Master of Art (M.A) pada 2008 dari Sung Kong Hoe University, Korea Selatan. Pada 1997, ia sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Walhi Sumatera Selatan. Setelah itu dipercaya sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Sumatera Selatan (1999 s.d. 2000); Anggota Dewan Nasional Walhi (2000 s.d. 2003); dan Ketua Dewan Nasional Walhi (2004 s.d. 2007). Ketika menjabat Anggota Dewan Nasional Walhi pada 2003, Nur Kholis juga memegang jabatan lain sebagai Direktur LBH Palembang hingga 2 periode kepemimpinan. Sepanjang tahun 2009 s.d. 2012, ia bahkan dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Anggota di WARSI yaitu lembaga yang aktif melakukan advokasi hak-hak Suku Anak Dalam. Pada 2003 s.d 2004, orientasi karirnya cukup berwarna karena pada saat ini Nur Kholis juga menduduki posisi sebagai anggota Panwaslu Sumatra Selatan. Lalu takdir membawanya ke Jakarta dan mendapatkan amanah untuk menjadi Anggota Komnas HAM periode 2007 s.d. 2012. Pada paruh pertama pengabdiannya di Komnas HAM, ia dipercaya sebagai Anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. Selanjutnya pada 2010 s.d. 2012, Nur Kholis memegang tampuk pimpinan Komnas HAM sebagai Wakil Ketua Bidang Eksternal. Aktivitas intelektual di bidang tulis menulis juga sempat ia geluti. Sejumlah karya tulis yang telah ia hasilkan antara lain LBH dan Konsep Bantuan Hukum Struktural (Jurnal,2005), Wajah Bantuan Hukum di Sumatera Selatan (Buku,2007) dan Korban pelanggaran HAM di Era Global (Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM,2009). Sepanjang periode Maret 2014 s.d. Maret 2015, Nur Kholis telah menduduki posisi sebagai Koordinator Subkomisi Mediasi. Dalam rangka menindaklanjuti upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia, pada 2014 ia mendapatkan amanat sebagai Wakil Ketua Tim Ad Hoc Tindaklanjut Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan Tragedi 1965-1966. Sejumlah tim bentukan Komnas HAM telah melibatkan dirinya untuk berperan aktif dan Nur Kholis telah menunjukkan kontribusinya sebagai Pengarah Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di dalam kawasan hutan, Wakil Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Orang Laporan Tahunan Komnas HAM 2014 15

Select target paragraph3