Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Pada 1988, Dianto terlibat aktif pada Divisi Pendidikan Komite Perjuangan Mahasiswa
untuk Rakyat Indonesia. Dianto juga melakukan sejumlah riset dan kajian di Pusat
Analisis Sosial AKATIGA (1994-1995) dan Agrarian Resource Center (ARC) (2005-2012).
Pada 1995 bersama sejumlah aktivis dan lembaga pembela hak-hak petani dan
masyarakat adat, ia membentuk Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan turut
memimpin lembaga ini hingga 1998. Setelah itu menjadi anggota Dewan Pakar KPA
untuk beberapa periode. Pada 2003 bersama KPA terlibat dalam proyek studi komparasi
tentang pelaksanaan reforma agraria di sejumlah negara Asia, Afrika dan Amerika Latin,
serta studi perbandingan gerakan tani di Indonesia dan Brazil. Pada 2004 membentuk
PERGERAKAN, People-centered Advocacy Institute, sebuah lembaga yang fokus pada
pengembangan demokrasi dan pendidikan politik kaum marjinal. Kini ia masih tercatat
sebagai peneliti senior di Agrarian Resource Centre (ARC).
Kerjasama dengan Komnas HAM dimulai ketika Dianto menjadi anggota tim ad hoc untuk
pembentukan Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) pada 2002-2004.
Bersama Komnas HAM, ia terlibat dalam penyusunan konsep, landasan hukum dan
operasi kelembagaan KNuPKA yang kemudian diusulkan kepada Presiden RI.
Dianto cukup produktif dalam menulis dan mempublikasi hasil tulisannya dalam bentuk
buku dan artikel terutama terkait isu gerakan sosial, hak-hak petani, dan hak asasi
manusia. Beberapa diantara hasil karyanya adalah Land Grabbing and Speculation for
Energy Business; Indonésie: Hauts et Bas des Luttes pour la Terre; The Agrarian
Movement, Civil Society, and Emerging Political Constellations; Fighting for Land; Land
Concentration and Land Reform in Indonesia: Interpreting Agricultural Census Data 19632003;Is Contentious Politics Relevant In Liberal Democracy? A Perspective; Struggle for
Livelihood and Power: Land Occupation Actions in Contemporary Indonesia; Six Decades
of Inequality: Land Tenure Problems in Indonesia; Land, Rural Social Movements and
Democratization in Indonesia; Konflik Agraria dan Restitusi Tanah di Afrika Selatan; Dari
Lokal ke Nasional, Kembali ke Lokal: Perjuangan Hak atas Tanah di Indonesia;dan
Tantangan Kedaulatan Pangan
Sebelumnya Dianto sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas
HAM untuk periode Maret 2013 sampai dengan Maret 2014. Sepanjang Maret 2014
sampai dengan Maret 2015 Dianto menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan
dan Penyelidikan. Pada periode ini, Dianto fokus menjalankan tanggung jawabnya
sebagai Pelapor Khusus Masalah Agraria. Menurutnya, persoalan agraria sudah sampai
pada tahapan yang mengkhawatirkan dan akut. Hal itu dapat dilihat dari data pengaduan
Komnas HAM yang secara gamblang menyatakan bahwa isu yang paling banyak
diadukan sejak lembaga ini berdiri adalah isu mengenai konflik agraria yang sangat sarat
dengan beragam pelanggaran HAM. Tanpa suatu upaya nyata untuk menyelesaikannya
secara tuntas, maka situasi darurat HAM akan terus berlanjut.
Pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria, menurut Dianto, merupakan salah
satu langkah tepat untuk memperjuangkan hak masyarakat yang kehilangan tanahnya
dan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat yang membutuhkan untuk
keberlanjutan hidupnya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Subkomisi Pemantauan dan
Penyelidikan, Dianto terlibat cukup aktif menangani kasus-kasus pengaduan dari
masyarakat. Ia juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Tim untuk penguatan jejaring Komnas
14
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014