Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Pada 1988, Dianto terlibat aktif pada Divisi Pendidikan Komite Perjuangan Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia. Dianto juga melakukan sejumlah riset dan kajian di Pusat Analisis Sosial AKATIGA (1994-1995) dan Agrarian Resource Center (ARC) (2005-2012). Pada 1995 bersama sejumlah aktivis dan lembaga pembela hak-hak petani dan masyarakat adat, ia membentuk Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan turut memimpin lembaga ini hingga 1998. Setelah itu menjadi anggota Dewan Pakar KPA untuk beberapa periode. Pada 2003 bersama KPA terlibat dalam proyek studi komparasi tentang pelaksanaan reforma agraria di sejumlah negara Asia, Afrika dan Amerika Latin, serta studi perbandingan gerakan tani di Indonesia dan Brazil. Pada 2004 membentuk PERGERAKAN, People-centered Advocacy Institute, sebuah lembaga yang fokus pada pengembangan demokrasi dan pendidikan politik kaum marjinal. Kini ia masih tercatat sebagai peneliti senior di Agrarian Resource Centre (ARC). Kerjasama dengan Komnas HAM dimulai ketika Dianto menjadi anggota tim ad hoc untuk pembentukan Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) pada 2002-2004. Bersama Komnas HAM, ia terlibat dalam penyusunan konsep, landasan hukum dan operasi kelembagaan KNuPKA yang kemudian diusulkan kepada Presiden RI. Dianto cukup produktif dalam menulis dan mempublikasi hasil tulisannya dalam bentuk buku dan artikel terutama terkait isu gerakan sosial, hak-hak petani, dan hak asasi manusia. Beberapa diantara hasil karyanya adalah Land Grabbing and Speculation for Energy Business; Indonésie: Hauts et Bas des Luttes pour la Terre; The Agrarian Movement, Civil Society, and Emerging Political Constellations; Fighting for Land; Land Concentration and Land Reform in Indonesia: Interpreting Agricultural Census Data 19632003;Is Contentious Politics Relevant In Liberal Democracy? A Perspective; Struggle for Livelihood and Power: Land Occupation Actions in Contemporary Indonesia; Six Decades of Inequality: Land Tenure Problems in Indonesia; Land, Rural Social Movements and Democratization in Indonesia; Konflik Agraria dan Restitusi Tanah di Afrika Selatan; Dari Lokal ke Nasional, Kembali ke Lokal: Perjuangan Hak atas Tanah di Indonesia;dan Tantangan Kedaulatan Pangan Sebelumnya Dianto sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM untuk periode Maret 2013 sampai dengan Maret 2014. Sepanjang Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 Dianto menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. Pada periode ini, Dianto fokus menjalankan tanggung jawabnya sebagai Pelapor Khusus Masalah Agraria. Menurutnya, persoalan agraria sudah sampai pada tahapan yang mengkhawatirkan dan akut. Hal itu dapat dilihat dari data pengaduan Komnas HAM yang secara gamblang menyatakan bahwa isu yang paling banyak diadukan sejak lembaga ini berdiri adalah isu mengenai konflik agraria yang sangat sarat dengan beragam pelanggaran HAM. Tanpa suatu upaya nyata untuk menyelesaikannya secara tuntas, maka situasi darurat HAM akan terus berlanjut. Pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria, menurut Dianto, merupakan salah satu langkah tepat untuk memperjuangkan hak masyarakat yang kehilangan tanahnya dan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat yang membutuhkan untuk keberlanjutan hidupnya. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Dianto terlibat cukup aktif menangani kasus-kasus pengaduan dari masyarakat. Ia juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Tim untuk penguatan jejaring Komnas 14 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3