Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 Bela Banua Talino (LBBT Pontianak), Deputi Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), dan peneliti PhD pada Van Vollenhoven Institute – Universiteit Leiden (Sejak 2003). Ia juga aktif sebagai anggota Tim penyusunan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) di Kementerian Lingkungan Hidup, Anggota Panitia Pengarah Pokja untuk Pemajuan Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria di Komnas HAM, narasumber di berbagai forum nasional dan internasional. Perempuan berdarah Manado ini tergolong aktif dalam menulis sejak bekerja di WALHI pada tahun 1989 sampai saat ini. Beberapa tulisannya pernah diterbitkan di beberapa jurnal nasional, internasional dan dalam beberapa buku yang telah diterbitkan oleh penerbit dalam serta luar negeri. Terhitung sejak Maret 2014 sampai dengan Maret 2015, Sandra menjabat sebagai Anggota pada Subkomisi Pengkajian dan Penelitian. Adapun hal-hal yang telah ia lakukan antara lain menindaklanjuti MoU antara Komnas HAM dan Provedoria Dos Direitos Humanos E Justica RDTL (PDHJ atau Komnas HAM Timor Leste) yang disepakati pada 2013 lalu sebagai Ketua Tim untuk pendataan anak-anak Timor-Timur yang dipindahkan ke Indonesia. Hasil temuan tim ini telah dikoordinasikan secara berkala kepada PDHJ. Ia juga telah ditugaskan sebagai penanggungjawab kegiatan Komnas HAM terkait penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan sebagai bagian dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) 12 K/L untuk Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan. Pada 2014, kegiatan ini difokuskan untuk pelaksanaan Inkuiri Nasional tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan dan Sandrayati Moniaga ditugaskan sebagai penanggungjawab kegiatan ini. Inkuiri Nasional Komnas HAM dikembangkan bersama Komnas Perempuan, Aliansi Masyarakat Hukum Adat, HuMa, Epistema, Samdhana Institute, ELSAM, JKPP dan Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelidiki, mengkaji dan menganalisa penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM terkait hak MHA, serta dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM MHA. Perlu disampaikan bahwa Inkuiri Nasional Komnas HAM telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintahan Jokowi-JK khususnya mengenai pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak MHA. Bahkan 40 kasus yang telah disampaikan oleh masyarakat dalam proses Dengar Keterangan Umum Inkuiri Nasional Komnas HAM, telah diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Terlepas dari kegiatan Inkuiri Nasional yang cukup kontributif terhadap penegakan hakhak MHA, Sandra juga bertanggung jawab untuk mengawal proses pembahasan RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Pengakuan dan Penghormatan MHA di DPR bersama koalisi masyarakat sipil. Kiprahnya pada advokasi MHA terus berlanjut. Penyandang Pelapor Khusus hak-hak MHA ini telah mengikuti Konferensi Dunia tentang MHA (World Conference on Indigenous Peoples) yang diselenggarakan PBB di New York. Kemudian pada akhir Nopember, 2014, Sandra juga menghadiri Lokakarya Indonesia-Netherlands Legal Updates di Denhaag. Terlepas dari dukungannya yang optimal terhadap hak-hak MHA, Sandra juga aktif terlibat dalam ritme organisasi Komnas HAM antara lain tercatat sebagai Ketua Tim 6 Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

Select target paragraph3