Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Bela Banua Talino (LBBT Pontianak), Deputi Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat (ELSAM), Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaruan
Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), dan peneliti PhD pada Van
Vollenhoven Institute – Universiteit Leiden (Sejak 2003).
Ia juga aktif sebagai anggota Tim penyusunan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam
(RUU PSDA) di Kementerian Lingkungan Hidup, Anggota Panitia Pengarah Pokja untuk
Pemajuan Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria di Komnas HAM, narasumber di
berbagai forum nasional dan internasional.
Perempuan berdarah Manado ini tergolong aktif dalam menulis sejak bekerja di WALHI
pada tahun 1989 sampai saat ini. Beberapa tulisannya pernah diterbitkan di beberapa
jurnal nasional, internasional dan dalam beberapa buku yang telah diterbitkan oleh
penerbit dalam serta luar negeri.
Terhitung sejak Maret 2014 sampai dengan Maret 2015, Sandra menjabat sebagai
Anggota pada Subkomisi Pengkajian dan Penelitian. Adapun hal-hal yang telah ia lakukan
antara lain menindaklanjuti MoU antara Komnas HAM dan Provedoria Dos Direitos
Humanos E Justica RDTL (PDHJ atau Komnas HAM Timor Leste) yang disepakati pada
2013 lalu sebagai Ketua Tim untuk pendataan anak-anak Timor-Timur yang dipindahkan
ke Indonesia. Hasil temuan tim ini telah dikoordinasikan secara berkala kepada PDHJ. Ia
juga telah ditugaskan sebagai penanggungjawab kegiatan Komnas HAM terkait
penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan sebagai bagian dari Nota Kesepahaman
Bersama (NKB) 12 K/L untuk Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan. Pada 2014,
kegiatan ini difokuskan untuk pelaksanaan Inkuiri Nasional tentang Hak-Hak Masyarakat
Hukum Adat (MHA) Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan dan Sandrayati Moniaga
ditugaskan sebagai penanggungjawab kegiatan ini.
Inkuiri Nasional Komnas HAM dikembangkan bersama Komnas Perempuan, Aliansi
Masyarakat Hukum Adat, HuMa, Epistema, Samdhana Institute, ELSAM, JKPP dan
Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk
menyelidiki, mengkaji dan menganalisa penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM
terkait hak MHA, serta dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM MHA. Perlu disampaikan bahwa Inkuiri Nasional Komnas HAM telah
menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintahan Jokowi-JK
khususnya mengenai pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak MHA.
Bahkan 40 kasus yang telah disampaikan oleh masyarakat dalam proses Dengar
Keterangan Umum Inkuiri Nasional Komnas HAM, telah diterima oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diprioritaskan penyelesaiannya.
Terlepas dari kegiatan Inkuiri Nasional yang cukup kontributif terhadap penegakan hakhak MHA, Sandra juga bertanggung jawab untuk mengawal proses pembahasan RUU
Penyandang Disabilitas dan RUU Pengakuan dan Penghormatan MHA di DPR bersama
koalisi masyarakat sipil. Kiprahnya pada advokasi MHA terus berlanjut. Penyandang
Pelapor Khusus hak-hak MHA ini telah mengikuti Konferensi Dunia tentang MHA (World
Conference on Indigenous Peoples) yang diselenggarakan PBB di New York. Kemudian
pada akhir Nopember, 2014, Sandra juga menghadiri Lokakarya Indonesia-Netherlands
Legal Updates di Denhaag.
Terlepas dari dukungannya yang optimal terhadap hak-hak MHA, Sandra juga aktif
terlibat dalam ritme organisasi Komnas HAM antara lain tercatat sebagai Ketua Tim
6
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014