Modul 3 Ketetapan MPR ini memberikan jaminan terhadap kemerdekaan berekspresi, antara lain kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ruang Lingkup dan batasan dalam Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi 1. Pengakuan terhadap kebebasan berekspresi meniscayakan adanya kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dengan cara apapun. Kebebasan tersebut diberikan dengan disertai pula tanggung jawab yang muncul untuk tetap menghormati hak-hak individu lainnya. 2. Dokumentasi legalitas terhadap kebebasan berekspresi terdapat pada DUHAM yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Namun dalam menjalankan hak-hak tersebut, setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat dia mengembangkan kepribadian dengan bebas dan penuh serta harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain guna memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam sistem masyarakat yang demokratis. 3. Dijaminnya hak kebebasan berekspresi dalam KIHSP disertai pula dengan timbulnya kewajiban dan tanggung jawab khusus. Muncul pula pembatasan tertentu yang dapat dilakukan sesuai dengan hukum sepanjang diperlukan dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat. 4. Dalam Konvensi Hak Anak : Penggunaan hak tersebut bergantung pada pembatasan-pembatasan tertentu sebagaimana dinyatakan undangundang dan jika memang diperlukan dalam rangka menghormati hakhak atau reputasi orang lain dan untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan umum dan moral. 5. Pada Undang Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (3) jaminan hak atas kebebasan berpendapat juga disertai dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. 64 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents