Modul 3
Ketetapan MPR ini memberikan jaminan terhadap kemerdekaan
berekspresi, antara lain kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Ruang Lingkup dan batasan dalam Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi
1. Pengakuan terhadap kebebasan berekspresi meniscayakan adanya
kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dengan cara apapun. Kebebasan tersebut diberikan dengan disertai
pula tanggung jawab yang muncul untuk tetap menghormati hak-hak
individu lainnya.
2. Dokumentasi legalitas terhadap kebebasan berekspresi terdapat pada
DUHAM yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas
kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Namun dalam
menjalankan hak-hak tersebut, setiap orang mempunyai kewajiban
terhadap masyarakat tempat dia mengembangkan kepribadian dengan
bebas dan penuh serta harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
oleh undang-undang yang bertujuan untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain guna
memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan
kesejahteraan umum dalam sistem masyarakat yang demokratis.
3. Dijaminnya hak kebebasan berekspresi dalam KIHSP disertai pula
dengan timbulnya kewajiban dan tanggung jawab khusus. Muncul
pula pembatasan tertentu yang dapat dilakukan sesuai dengan hukum
sepanjang diperlukan dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama
baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban
umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
4. Dalam Konvensi Hak Anak : Penggunaan hak tersebut bergantung pada
pembatasan-pembatasan tertentu sebagaimana dinyatakan undangundang dan jika memang diperlukan dalam rangka menghormati hakhak atau reputasi orang lain dan untuk melindungi keamanan nasional
atau ketertiban umum, kesehatan umum dan moral.
5. Pada Undang Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22
ayat (3) jaminan hak atas kebebasan berpendapat juga disertai dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa.
64
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents