Modul 3
3. Konvensi tentang Hak-hak Anak yang menjamin bahwa hak atas
kebebasan untuk menyatakan pendapat yang mencakup kebebasan
untuk mengusahakan, menerima dan memberi segala macam informasi
dan gagasan, terlepas dari perbatasan wilayah baik secara lisan, tertulis
atau dalam cetakan, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain
yang dipilih anak yang bersangkutan.
4. Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN adalah instrumen hak asasi manusia
yang beranggotakan negara anggota ASEAN. Deklarasi ini memberikan
jaminan terhadap hak untuk menyatakan kebebasan pendapat dan
berekspresi, yakni kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa
gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi,
baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang
tersebut.
5. Instrumen Regional tentang Hak Asasi Manusia di wilayah Eropa juga
turut menjamin hak setiap orang atas kebebasan untuk menyampaikan
pendapat, yang mencakup kebebasan berpendapat dan kebebasan
untuk menerima dan memberikan keterangan tanpa campur tangan
suatu instansi (institusi) umum dan tanpa mengindahkan perbatasanperbatasan. Konvensi ini tidak menghalangi suatu negara untuk
memberikan syarat izin usaha untuk penyiaran, televisi atau bioskop.
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Instrumen
Nasional
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI
1945). Pada pasal 28F mengakui bahwa “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kemudian pengaturan secara konstitusional tersebut berlanjut pada
Pasal 28E ayat (2), “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan pula bahwa “setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
2. Pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) menegaskan
62
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents