Modul 3
3.
4.
5.
6.
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 5 menjamin kebebasan dan perlindungan hukum
terhadap seluruh warga negara dalam hal mengeluarkan pendapat
secara bebas di muka umum.
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan
untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak
maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Kebebasan atas
hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang melekat secara kodrati
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak ini berarti mengingkari martabat
kemanusiaan, yang berarti harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa
kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin
pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi (a) Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi
manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
(d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting
suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sebagaima
dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut
menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam DUHAM serta
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
63
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents