Modul 3 3. Konvensi tentang Hak-hak Anak yang menjamin bahwa hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat yang mencakup kebebasan untuk mengusahakan, menerima dan memberi segala macam informasi dan gagasan, terlepas dari perbatasan wilayah baik secara lisan, tertulis atau dalam cetakan, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain yang dipilih anak yang bersangkutan. 4. Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN adalah instrumen hak asasi manusia yang beranggotakan negara anggota ASEAN. Deklarasi ini memberikan jaminan terhadap hak untuk menyatakan kebebasan pendapat dan berekspresi, yakni kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut. 5. Instrumen Regional tentang Hak Asasi Manusia di wilayah Eropa juga turut menjamin hak setiap orang atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat, yang mencakup kebebasan berpendapat dan kebebasan untuk menerima dan memberikan keterangan tanpa campur tangan suatu instansi (institusi) umum dan tanpa mengindahkan perbatasanperbatasan. Konvensi ini tidak menghalangi suatu negara untuk memberikan syarat izin usaha untuk penyiaran, televisi atau bioskop. Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Instrumen Nasional 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945). Pada pasal 28F mengakui bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kemudian pengaturan secara konstitusional tersebut berlanjut pada Pasal 28E ayat (2), “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan pula bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 2. Pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) menegaskan 62 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

Select target paragraph3