Modul 3 Sinkronus : 1. Fasilitator memberi pengantar dengan menjelaskan apa yang diharapkan dari peserta setelah mengikuti sesi ini, durasi sesi dan metode yang akan digunakan (5 menit) 2. Presentasi kelompok atas analisisnya terhadap video/berita/kasus/ praktik baik yang telah dipilih (25 menit) 3. Fasilitator memfasilitasi proses presentasi dan curah pendapat (50 menit) 4. memberi tambahan informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan sesi (20 menit) 5. Diskusi lanjutan (15 menit) 6. Penutup (5 menit) Lampiran 2 Instrumen nasional, regional, dan internasional yang terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Instrumen Internasional dan Regional 1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal 19 DUHAM, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” 2. oleh Indonesia melalui Undang Undang UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). KIHSP menja-min bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 61

Select target paragraph3