Modul 2
Instrumen dan Mekanisme HAM Internasional
Instrumen HAM Internasional
Instrumen HAM internasional tidak lain adalah perjanjian-perjanjian
internasional di bidang hak asasi manusia, yang pada dasarnya adalah
standar yang disepakati secara internasional yang menjadi prinsip normatif
untuk menilai pelaksanaan hak asasi manusia. Instrumen HAM internasional
soft law yang
merupakan standard setting yang diadopsi oleh badan-badan seperti Majelis
Umum PBB, yang sifatnya tidak mengikat secara hukum tapi mencerminkan
hukum kebiasaan internasional. Soft law biasanya berbentuk deklarasi,
prinsip-prinsip (body of principles, guidelines, standar minimum dll). Kedua,
hard law, yang merupakan instrumen HAM yang mengikat secara hukum
dan terangkum dalam hukum internasional. Hard law biasanya berupa treaty
(perjanjian) yang berbentuk kovenan, konvensi, protokol, dan statuta.
Perjanjian-perjanjian HAM dalam bentuk hard law umumnya harus
negara (yang kemudian disebut sebagai negara pihak) sebelum berlaku di
negara yang bersangkutan. Instrumen HAM internasional dapat dibagi lebih
jauh menjadi instrumen global, yang mana setiap negara di dunia dapat
menjadi pihaknya, dan instrumen regional yang terbatas pada negara-negara
di wilayah-wilayah tertentu di dunia.
Instrumen-instrumen internasional yang berkenaan dengan HAM ini jumlahnya
cukup banyak. Tiga instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Umum
Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948), Kovenan Internasional tentang Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social,
and Cultural Rights, 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Hak Politik (International Covenant on Civil, 1966). Ketiga instrumen
itu kemudian dikenal sebagai The International Bill of Rights. Selain ketiga
instrumen induk tersebut, ada beberapa instrumen internasional berbentuk
konvensi yang memiliki kedudukan penting. Setiap perjanjian (konvenan/
konvensi) tersebut membentuk sebuah komite yang terdiri atas para pakar
untuk memonitor pelaksanaan pasal-pasal dalam kovenan/konvensi oleh
negara pihak. Beberapa perjanjian dilengkapi dengan protokol tambahan
(optional protocol) berkaitan dengan hal-hal yang khusus.
50
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”