Modul 2 Instrumen dan Mekanisme HAM Internasional Instrumen HAM Internasional Instrumen HAM internasional tidak lain adalah perjanjian-perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia, yang pada dasarnya adalah standar yang disepakati secara internasional yang menjadi prinsip normatif untuk menilai pelaksanaan hak asasi manusia. Instrumen HAM internasional soft law yang merupakan standard setting yang diadopsi oleh badan-badan seperti Majelis Umum PBB, yang sifatnya tidak mengikat secara hukum tapi mencerminkan hukum kebiasaan internasional. Soft law biasanya berbentuk deklarasi, prinsip-prinsip (body of principles, guidelines, standar minimum dll). Kedua, hard law, yang merupakan instrumen HAM yang mengikat secara hukum dan terangkum dalam hukum internasional. Hard law biasanya berupa treaty (perjanjian) yang berbentuk kovenan, konvensi, protokol, dan statuta. Perjanjian-perjanjian HAM dalam bentuk hard law umumnya harus negara (yang kemudian disebut sebagai negara pihak) sebelum berlaku di negara yang bersangkutan. Instrumen HAM internasional dapat dibagi lebih jauh menjadi instrumen global, yang mana setiap negara di dunia dapat menjadi pihaknya, dan instrumen regional yang terbatas pada negara-negara di wilayah-wilayah tertentu di dunia. Instrumen-instrumen internasional yang berkenaan dengan HAM ini jumlahnya cukup banyak. Tiga instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948), Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, 1966) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil, 1966). Ketiga instrumen itu kemudian dikenal sebagai The International Bill of Rights. Selain ketiga instrumen induk tersebut, ada beberapa instrumen internasional berbentuk konvensi yang memiliki kedudukan penting. Setiap perjanjian (konvenan/ konvensi) tersebut membentuk sebuah komite yang terdiri atas para pakar untuk memonitor pelaksanaan pasal-pasal dalam kovenan/konvensi oleh negara pihak. Beberapa perjanjian dilengkapi dengan protokol tambahan (optional protocol) berkaitan dengan hal-hal yang khusus. 50 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

Select target paragraph3