Modul 2 tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kasuskasus atau isu-isu yang berkaitan dengan HAM. Undang-undang ini juga memberi kemungkinan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran HAM. UU No. 39/1999 sekaligus juga memperkuat kewenangan Komnas HAM yang sebelumnya (hanya) diatur melalui Keppres No. 50/1993. Penguatan ini terutama terletak pada kewenangan untuk memantau dan melaporkan kepada publik adanya pelanggaran HAM. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi penyelidikan, berdasarkan UU No. 39/1999 ini Komnas HAM memiliki kewenangan dan kekuasaan secara hukum untuk memanggil secara paksa para saksi (subpoena power), baik dari pihak pengadu maupun dari pihak yang diadukan (pasal 89 ayat 3(c) dan (d) serta pasal 95). Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM dapat merujukkan kasus kepada lembaga pengadilan. Meskipun dalam undang-undang ini mediasi ditetapkan sebagai metode penyelesaian kasus atau pengaduan yang harus diutamakan, paling tidak ada aturan yang membolehkan satu pihak yang bertikai mengajukan kasus ke pengadilan jika pihak lainnya tidak melaksanakan perjanjian mediasi sebagaimana mestinya. 4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Lahirnya Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (UU No. 26/2000) ini tidak terlepas kaitannya dengan UU No. 39/1999 yang memandatkan pembentukan sebuah pengadilan HAM untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat (pasal 104). Mandat tersebut direalisasi dengan dikeluarkannya UU No. 26/2000 yang menyediakan dasar teknis dalam mendirikan pengadilan HAM. Pembentukan pengadilan HAM yang ketentuannya diatur dalam UU No. 26/2000 ini meliputi pembentukan pengadilan HAM khusus (ad hoc) dan pengadilan HAM permanen. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM di masa lalu yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku; sedangkan pengadilan HAM permanen hanya menangani kejahatan yang terjadi setelah UU No. 26/2000 ini disahkan. Pelanggaran HAM yang berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU No. 26/2000 ini hanya meliputi dua macam kejahatan, yaitu genosida 44 Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”

Select target paragraph3