Modul 2
Instrumen dan Mekanisme HAM Nasional
Instrumen HAM Nasional
1. Undang-Undang Dasar 1945 — Amandemen
Instrumen pertama yang dimiliki Indonesia berkenaan dengan HAM adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Rumusan tentang HAM bahkan
sudah tercantum dalam paragraf pertama Mukadimah-nya: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Pernyataan yang tercantum dalam Mukadimah UUD 1945 itu merupakan
dasar rumusan penting yang bisa menunjukkan bahwa para pendiri
bangsa dan negara kita ini memiliki perhatian penuh terhadap masalah
HAM. Betapa tidak, perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dari
cengkeraman imperialisme dan kolonialisme pada hakikatnya merupakan
bentuk perjuangan untuk menegakkan HAM.
Namun dalam batang tubuh UUD 1945 itu relatif hanya sedikit muatan
pasal-pasal tentang HAM yang dicantumkan. Terhitung, hanya ada 7 pasal
yang selaras dengan pokok-pokok pikiran HAM, yaitu pasal 27, 28, 29,
30, 31, 33, dan 34. Berbeda dengan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) tahun 1950 yang sempat menjadi konstitusi. Di dalam UUDS 1950,
sudah lebih banyak tercantum pasal-pasal yang berkenaan dengan HAM
yang berjumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42.
Adapun halnya sekarang, UUD 1945 itu sudah diamendemen. Kini, di
dalam UUD 1945 amendemen itu kita bisa menemukan satu bab khusus
tentang HAM, yaitu Bab X-A, mulai dari pasal 28A sampai 28J. Sebagian
besar isi perubahan itu mengatur baik mengenai hak-hak sipil dan politik
maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
2. Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dikenal juga
sebagai Piagam Hak Asasi Manusia. Di dalam konsiderannya dinyatakan
bahwa perumusan HAM (ini) pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman
suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat diri manusia itu sendiri;
bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan
menjamin serta menghormati HAM orang lain sebagai suatu kewajiban.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
41