Modul 2
Dikutip dari data Lokataru.com9 yang diiupdate pada 2 November 2020,
Perjuangan masyarakat hukum adat (MHA) Umalulu mempertahankan
tanah ulayatnya dari ekspansi bisnis PT Muria Sumba Manis (PT. MSM) yang
membuka lahan konsesi perkebunan tebu dan pabrik gula seluas 19.493,659
Ha di wilayah Sumba Timur masih terus berlangsung sampai dengan hari
ini, tepatnya sejak Bupati Sumba Timur menyetujui Izin Prinsip pertama kali
kepada PT. MSM di tahun 2014 terkait rencana investasinya.
Perjuangan MHA Umalulu yang mayoritas merupakan para penganut aliran
kepercayaan Marapu ini juga menuntut keadilan atas hak-hak yang melekat
pada mereka baik secara individu maupun kelompok, terkait kebebasan
beragama dan beribadah pada situs-situs ritual adat yang terdampak dari
kegiatan konstruksi PT. MSM. Perusakan lingkungan hidup, mata air, daerah
aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan turut mewarnai praktik bisnis PT. MSM
tersebut, akibatnya MHA Umalulu harus mendera di atas tanahnya karena
lahan konsesi perkebunan telah menutup ruang-ruang hidup mereka.
Seperti yang dirangkum dari Kabar Latuharhary www.komnasham.go.id10,
Komnas HAM, melalui Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Biro Dukungan
Penegakan HAM, melakukan pemantauan dan koordinasi terkait opsi
penanganan kasus-kasus agraria dengan warga Kampung Olio Desa Merdeka
Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 19 s.d. 23 Agustus 2019. Upaya ini
Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kabupaten Sumba Timur dan
Kabupaten Kupang.
Untuk menggali masukan berikut data, informasi dan fakta tentang
permasalahan agraria di NTT, Komnas HAM melakukan FGD (Focus Group
Discussion) dengan kelompok sipil masyarakat dan pihak-pihak lain terkait,
khususnya Pemerintah Daerah. Diskusi dan pertemuan awal Komnas HAM,
melibatkan warga Kampung Olio Desa Merdeka Kupang Timur, Kabupaten
Kupang.
9.
https://lokataru.com/cases/sengketa-masyarakat-adat-umalulu-sumba-timur-dengan-pt-msm/,
diakses pada 27 September 2021.
10.
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/9/5/1134/upaya-komnas-ham-tanganil, diakses pada 27 September 2021.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
37